Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Tgt 1.Budiman
2.Yuliana Sri Ayu Lestari
3.Yuniati Agustin
Setyo Liyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budiman
2Yuliana Sri Ayu Lestari
3Yuniati Agustin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Setyo Liyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. Nuh
2Sajidin
3Pemerintah Desa Laburan Baru
4Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum Sertifikat Hak Milik No : 1077 yang terletak di Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Peta No. 06/1994 dengan Luas 19.770 M2 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Batas sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Batas sebelah Barat berbatasan dengan Eko Budianto, Batas sebelah Timur Amaq Rohayati, Batas Selatan berbatasan dengan Blok III (Tiga) adalah syah milik Penggugat I  
4. Menyatakan tidak syah secara Hukum Kwitansi Buat Pembayaran Satu Kapling Sawit beserta tanahnya Blok 1-2 di Laburan Baru Tertanggal 19 Februari 2009.
5. Menyatakan tidak syah secara Hukum Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Kebun Kelapa Sawit Tertanggal 18 Februari 2009.
6. Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT I sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Hasil panen sawit 2 ha kebun sawit adalah per ha nya Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x hasil panen 2 ha sawitnya = Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) Per bulannya 
Hasil panen sawit 2 ha per bulannya adalah = Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 12 bulan (per tahunnya) = Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) x 6 tahun = Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil : 
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Tergugat dan Para Turut Tergugat I, II dan III yang menguasai tanah Penggugat I dan menjual hasil sawit Penggugat I serta penipuan, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen terhadap Para Penggugat yang mengakibatkan ketidak harmonisan keluarga Para Penggugat adalah Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyard Rupiah).
Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ialah kerugian materiil dan Inmateriil para penggugat adalah sebesar materiil Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) + Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyard Rupiah) inmateriil = Rp.5.360,000.000,- (Lima Miliyard Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai  Sertifikat Hak Milik Nomor. 1077 yang terletak di Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Peta No. 06/1994 dengan Luas 19.770 M2 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Batas sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Batas sebelah Barat berbatasan dengan Eko Budianto, Batas sebelah Timur Amaq Rohayati, Batas Selatan berbatasan dengan Blok III (Tiga).
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan tanah dan hasil panen sawit aquo dalam keadan baik kepada PARA PENGGUGAT.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya  (UitvoerbaarbijVorraad).
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak