Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. RULLY NERE Bin ABIB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1739/O.4.13.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLY NERE Bin ABIB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RULLY NERE Bin ABIB (Alm) pada sekitar bulan Maret 2024 s/d bulan Mei 2024 dan hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret s/d bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa berawal pada bulan Februari 2024 terdakwa menghubungi saksi IDERIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Whatsapp dan menawarkan saksi IDERIS untuk membeli BBM jenis solar dan saksi IDERIS menyetujui nya lalu membuat janji dengan terdakwa
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 5 (lima) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 5 (lima) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 125 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 15 April 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 26 April 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 28 April 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mendapat pesan Whatsapp dari saksi IDERIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang bertanya “adakah malam ini?” lalu terdakwa menjawab “ada pak cair, tapi saya masih kerja bisa nya jam 12 malam” lalu saksi IDERIS menyetujui nya, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim lalu sesampainya disana terdakwa melihat saksi IDERIS sudah tiba dilokasi dengan istri nya yaitu saksi SITI NURHAYATI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 dan juga membawa 12 (dua belas) buah jirigen kosong ukuran 25 liter serta 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter yang disimpan didalam bak mobil pickup tersebut, kemudian terdakwa turun dari mobil crane truck lalu saksi IDERIS langsung menurunkan 5 (lima) buah jirigen kosong ukuran 25 liter dan selang yang telah dibawanya, kemudian saksi IDERIS langsung membuka tutup tangki solar crane truck tersebut lalu memasukkan selang ke dalam tangki solar dan saksi IDERIS menyedotnya agar solar tersebut dapat masuk ke dalam jirigen yang telah disiapkan lalu terdakwa membantu memegang jirigen tersebut lalu terdakwa duduk disamping mobil pickup sambil menunggu jirigen tersebut telah penuh terisi solar, kemudian saat 5 (lima) buah jirigen ukuran 25 liter telah penuh terisi solar lalu datang saksi BAYU, saksi YUSUF, saksi MUHAMMAD MEIDYANA, saksi ABDUL RAHMAN dan mengamankan terdakwa ke Pos Office Biu Satu beserta 5 (lima) buah jirigen ukuran 25 liter yang berisikan solar, 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 (satu) buah HP merek Iphone 11 warna hitam No HP : 082239363224 IMEI : 351734245651418, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Samu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Data Loss By Refueling Record yang dimiliki PT. PAMA PERSADA NUSANTARA untuk crane truck ST008 dari bulan Maret 2024 s/d bulan Juli 2024 terdapat selisih penggunaan solar yang tidak sesuai dengan penggunaan yaitu sebanyak 3.720 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh) liter dan untuk harga solar per liter berdasarkan Purchase Order yaitu sebesar Rp 18.662,68,- (delapan belas ribu enam ratus enam puluh dua koma enam puluh delapan rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil solar tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan PT. PAMA PERSADA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 61.026.963,60,- (enam puluh satu juta dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh rupiah).
---------------------------Perbuatan Terdakwa RULLY NERE Bin ABIB (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RULLY NERE Bin ABIB (Alm) pada sekitar bulan Maret 2024 s/d Mei 2024 dan hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret s/d bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Bahwa PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dengan PT. SAMITRA TAKA PRIMA melakukan kerjasama dalam hal penyediaan jasa berdasarkan Surat Perjanjian Tentang Pengadaan Penyedia Tenaga Kerja antara Nomor : KIDE/OPR/151/IV/24/PK tertanggal 16 Mei 2024
Bahwa sejak tanggal 06 Juni 2011 terdakwa merupakan karyawan tetap yang bekerja sebagai karyawan Labour Supply dilokasi kerja PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dengan Jabatan Driver Crane Truck bedasarkan Surat Perjanjian Kerja Bersama PT. SAMITRA TAKA PRIMA No.08/STP/PKT/VI/2011 tertanggal 06 Juni 2011
Bahwa terdakwa selaku Driver Crane Truck, terdakwa bertugas dan memiliki kewenangan untuk mengoperasikan alat kerja meliputi mesin perkakas, alat angkat, perkakas bengkel (tools), kendaraan (berat ringan), alat komunikasi, peralatan komputer, dsb, sehingga terdakwa diberikan kewenangan untuk memegang membawa serta mengoperasikan 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 5 (lima) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 5 (lima) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 125 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 15 April 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 26 April 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 28 April 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi IDERIS yang sudah terlebih dahulu sampai dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA, kemudian saksi IDERIS langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang saksi IDERIS gunakan, kemudian saksi IDERIS membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian saksi IDERIS menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu terdakwa membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik saksi IDERIS, kemudian terdakwa dan saksi IDERIS langsung pergi dari lokasi tersebut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA tiba di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi IDERIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) lalu Saksi IDERIS menurunkan 5 (lima) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dan 1 (satu) buah selang berukuran kurang lebih 2 meter, kemudian Saksi IDERIS membuka tangki solar crane truck tersebut lalu memasukkan selang kedalam tangki lalu menyedotnya masuk kedalam jirigen kosong dan terdakwa membantu untuk memegang jirigen kosong tersebut, kemudian setelah 5 (lima) buah jirigen berukuran 25 liter telah terisi penuh lalu datang saksi BAYU, saksi YUSUF, saksi MUHAMMAD MEIDYANA, saksi ABDUL RAHMAN dan mengamankan terdakwa ke Pos Office Biu Satu beserta 5 (lima) buah jirigen ukuran 25 liter yang berisikan solar, 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 (satu) buah HP merek Iphone 11 warna hitam No HP : 082239363224 IMEI : 351734245651418, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Samu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Data Loss By Refueling Record yang dimiliki PT. PAMA PERSADA NUSANTARA untuk crane truck ST008 dari bulan Maret 2024 s/d bulan Juli 2024 terdapat selisih penggunaan solar yang tidak sesuai dengan penggunaan yaitu sebanyak 3.720 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh) liter dan untuk harga solar per liter berdasarkan Purchase Order yaitu sebesar Rp 18.662,68, (delapan belas ribu enam ratus enam puluh dua koma enam puluh delapan rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil solar tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan PT. PAMA PERSADA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 61.026.963,60,- (enam puluh satu juta dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa RULLY NERE Bin ABIB (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------

--------------

Pihak Dipublikasikan Ya