Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2018/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2661/Q.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      

       Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) pada hari Rabu Tanggal 15 Agustus 2018 Sekira jam 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa RT:02 Kec. Long Kali Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari selasa Tanggal 14 Agustus 2018 pukul 09.00 wita terdakwa menelfon sdr.Jais (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1,5 gram, selanjutnya terdakwa di arahkan oleh sdr. Jais (DPO) untuk bertemu Sdr. Sail(DPO) sebagai kurir antar di daerah Waru (kabupaten penajam paser utara), kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Sail (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus) dan Sdr. Sail menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sabu seberat 1.5 gram, selanjutnya terdakwa menuju rumahnya. Sesampai dirumah oleh terdakwa, sabu tersebut di bagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan tujuan terdakwa jual, satu paket dengan harga Rp.200.00,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa gunakan sendiri. Pada tanggal 15 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 wita Sdr. Arbain (DPO) membeli satu paket, kemudian sekitar jam 17.00 wita Sdr. Pudel (DPO) membeli 2 (dua) paket di rumah terdakwa. Pada tanggal 18 agustus 2018 sekitar jam 17.00  terdakwa menggunkan sabu dirumah kemudian kemudian sekitar pukul 17.30  selesai memakiai sabu terdakwa menyerahkan botol permen plastik warna putih yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sabu dan uang sebesar Rp.700.000 (tuju ratus ribu rupiah) kepada istrinya saksi Tinik Sudarmini, selanjutnya terdakwa mandi, pada pukul 20.00 wita datang beberapa anggota kepolisian datang mengamankan terdakwa, anggota kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa  menanyakan “dimana barang mu kamu simpan” terdakwa menjawab “barang apa pak” saat proses introgasi saksi Tinik Sudarmini masuk kekamar, karena curiga anggota polri melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Tinik Sudarmini, ditemukan dalam kantong bajunya 1 (satu) buah botol permen plastik warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket sabu, uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan satu unit handphone xiaomi, selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah botol permen plastik warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket sabu, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi sisa shabu, 2(dua) buah pipet kaca di dalam lemari, 3 (tiga) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital didalam kotak handphone merk OPPO.

Bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:8334/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm), dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Ir. Ragus Budiharta.

Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

kedua

Bahwa ia terdakwa SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 18 Agustus 2018 Sekira jam 20.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa RT:02 Kec. Long Kali Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu Tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa saat berada dirumahnya di datangi oleh Anggota Polri yaitu saksi Kurniawan Sidik dan saksi Zainal Hadi Amrullah langsung melakukakan penangkapan kepada terdakwa selanjutnya saksi Kurniawan Sidik dan saksi Zainal Hadi Amrullah melakukan introgasi menanyakan “dimana barang mu kamu simpan” terdakwa menjawab “barang apa pak” saat proses introgasi saksi Tinik Sudarmini masuk kekamar, karena curiga anggota polri dilakukan penggeledahan badan kepada saksi Tinik Sudarmini, ditemukan dalam kantong bajunya 1 (satu) buah botol permen plastik warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket sabu, uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan satu unit handphone xiaomi bedasarkan introgasi anggota Polri kepada saksi Tini Sudarmini 1 buah botol permen dan uang milik terdakwa, terdakwa menitipkan barang dan uang tersebut saat terdakwa mandi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya ditemukan 1 (satu) buah botol permen plastik warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket sabu, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi sisa shabu, 2(dua) buah pipet kaca di dalam lemari, 3 (tiga) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital didalam kotak handphone merk OPPO

Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:8334/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm), dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Ir. Ragus Budiharta.

Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu tidak  memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

Bahwa ia terdakwa SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 18 Agustus 2018 Sekira jam 17.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa RT:02 Kec. Long Kali Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tanggal 18 agustus 2018 sekitar jam 17.00  terdakwa menggunkan sabu dirumah kemudian kemudian sekitar pukul 17.30  selesai memakai sabu terdakwa menyerahkan botol permen plastik warna putih yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sabu dan uang sebesar Rp.700.000 (tuju ratus ribu rupiah) kepada istrinya saksi Tinik Sudarmini, selanjutnya terdakwa mandi, pada pukul 20.00 wita datang beberapa anggota kepolisian datang mengamankan terdakwa saat melakukan introgasi  menanyakan “dimana barang mu kamu simpan” terdakwa menjawab “barang apa pak” saat proses introgasi saksi Tinik Sudarmini masuk kekamar, karena curiga anggota polri melakukan penggeledahan badan saksi Tinik Sudarmini ditemukan dalam kantong bajunya 1 (satu) buah botol permen plastik warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket sabu, uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan satu unit handphone xiaomi, selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah botol permen plastik warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket sabu, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi sisa shabu, 2(dua) buah pipet kaca di dalam lemari, 3 (tiga) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital didalam kotak handphone merk OPPO.

Bahwa bedasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba nomor:R/254/VIII/2018/KES tanggal 19 agustus 2018 telah dilakukan pemeriksaan laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) dengan hasil pemeriksaan Positive (+) Amphetamina, ditandatangani oleh petugas pemeriksan Rosyalina, S.Tr.A.K, mengetahui anggota URDOKKES Asriah, A.Md.Keb

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya