Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. HANDRIANTO Als ADUL Anak Dari HANCHOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRIANTO Als ADUL Anak Dari HANCHOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HANDRIANTO Alias ADUL Anak Dari HANCHOY baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi MESHAN Alias ROLAN bin ITAY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Pondok Desa Tanjung Pinang RT. 002 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan Saksi MESHAN di Desa Tanjung Pinang RT. 002 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis Tanggal 29 Mei 2025 sekira Pukul 07.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan atas nama Terdakwa HANDRIANTO Alias ADUL Anak dari HANCHOY.
  • Awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wita saat Terdakwa sedang ngumpul santai bersama dengan Saksi MESHAN di rumah Saksi MESHAN di desa tanjung pinang rt. 002 kec. Muara samu kab. paser kaltim saat itu Saksi MESHAN berkata kepada Terdakwa  “INI ADA TEMANKU YANG MAU NGASIH SABU HARGANYA TUJUH JUTA PERKANTONG BISA KITA AMBIL DULU NANTI KALO SUDAH LAKU BARU KITA BAYAR GIMANA MAU KAH” dan Terdakwa   menjawab “MAU AJA KALO TANPA MODAL DULUAN” dan tidak lama kemudian Saksi MESHAN mengajak Terdakwa  dan berkata  “AYO KITA JEMPUT (NGAMBIL SABU)” Dan Terdakwa   menjawab “AYO” setelah itu Terdakwa   langsung pergi bersama dengan Saksi MESHAN menuju simpang tiga jonlin desa muara andeh kec. Muara samu kab. paser kaltim untuk menunggu orang yang mengantarkan sabu hingga hari minggu sekitar 01.00 wita datang orang yang tidak Terdakwa kenal menghampiri Terdakwa dan Saksi MESHAN kemudian Terdakwa melihat orang tersebut memberikan bungkusan plastik warna hitam kepada Saksi MESHAN setelah itu Terdakwa   bersama dengan Saksi MESHAN pergi ke pondok milik Terdakwa yang berada di Desa Tanjung Pinang Rt.002 Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim dan setalah sampai di sebuah pondok Saksi MESHAN langsung memberikan Terdakwa   3 (tiga) paket sabu dengan rincian 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua setengah) gram sambil berkata “INI BUAT KAMU BAWA” dan Terdakwa   menjawab “IYA” kemudian sabu tersebut Terdakwa cepah/bagi menjadi 8 (delapan) paket sabu dengan rincian 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) perkantong, 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), 4 (dua) paket sabu dengan harga masing masing Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam botol “REDOXON” milik Terdakwa   kemudian pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita saat Terdakwa   sedang berada di pondok milik Terdakwa   di Desa Tanjung Pinang Rt.002 Kec. Muara Samu Kab. Paser Kalti  tiba tiba datang Sdr. UDIN kemudian Sdr. UDIN berkata kepada Terdakwa “ADA BARANG KAH (SABU)” dan Terdakwa   menjawab “ADA INI DELAPAN JUTA HARGANYA PER KANTONG KALO MAU” dan Sdr. UDIN menjawab “AKU BAYAR TUJUH JUTA DULU BOLEH KAH” dan Terdakwa   menjawab “IYA BOLEH AJA” kemudian Terdakwa   langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Sdr. UDIN dan Sdr. UDIN juga memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) kemudian sekira pukul 16.00 wita datang Sdr. SAHRUJI Als IRUD ke pondok Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “ADA BARANG (SABU) KAH BOS AKU MAU NGEBON DULU YANG TIGA RATUS” dan Terdakwa menjawab “OKE” kemudian Terdakwa   langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 19.30 wita Terdakwa   pergi ke rumah Saksi MESHAN untuk memberikan uang hasil penjualan sabu kepada Saksi MESHAN sebasar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 20 mei 2025 sekitar pukul 12.00 wita saat sedang di jalan menuju pondok tiba tiba Sdr. MEMET menghubungi Terdakwa   dan berkata “ADA KAH BOS” dan Terdakwa  menjawab “ADA INI MAU YANG BERAPA” dan Sdr. MEMET menjawab “BISA KAH AKU NGEBON YANG SATU GRAM” dan Terdakwa   menjawab “BISA AMBIL AJA SINI AKU DI PONDOKKU” dan tidak lama kemudian datang Sdr. MEMET ke pondok milik Terdakwa   dan Terdakwa   langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 2.000.000.- lainya milik Saksi MESHAN di dalam tas selempang milik Saksi MESHAN kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa Pada saat proses penangkapan dan penggeledahan tersebut Anggota Resnarkoba Barang Bukti Yang Di Temukan adalah 4 (empat) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 2 (dua) botol yang bertuliskan “REDOXON” selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX HOT 40 i” warna Biru milik Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 151/10966.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04997/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HANDRIANTO Alias ADUL Anak Dari HANCHOY dengan nomor barang bukti 15363/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,231 (nol koma dua ratus tiga puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HANDRIANTO Alias ADUL Anak Dari HANCHOY baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi MESHAN Alias ROLAN bin ITAY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Pondok Desa Tanjung Pinang RT.  002 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan Saksi MESHAN di Desa Tanjung Pinang RT. 002 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis Tanggal 29 Mei 2025 sekira Pukul 07.00 WITA mengamankan Terdakwa HANDRIANTO Alias ADUL Anak dari HANCHOY kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan atas nama Terdakwa HANDRIANTO.
  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi MESHAN sebanyak 4 (empat) paket Sabu tersebut awalnya Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2025 di sebuah pondok milik Terdakwa   di Desa Tanjung Pinang Rt.002 Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim. Ada pula Terdakwa  mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi MESHAN  pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 di sebuah pondok milik Terdakwa   di Desa Tanjung Pinang Rt. 002 Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim
  • Bahwa Barang Bukti Yang Di Temukan  adalah  4 (empat) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 2 (dua) botol yang bertuliskan “REDOXON”selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX HOT 40 i” warna Biru milik Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 151/10966.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04997/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HANDRIANTO Alias ADUL Anak Dari HANCHOY dengan nomor barang bukti 15363/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,231 (nol koma dua ratus tiga puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya