Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT LONG IKIS 1.FIRMUS RADE
2.MARIA LIDYA BIMBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT LONG IKIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRMUS RADE
2MARIA LIDYA BIMBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.682.693,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.682.693,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.227.600,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 4.504.514,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU LIMA RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 16.900.579,- ( ENAM BELAS JUTA SEMBILAN RATUS RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam tanah dengan Surat Keterangan No. 138/PPTN/03/2002 an Firmus Raden.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak