Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Tgt 1.SUNDARIS PRATIKA DEWI
2.ADELLA JUANITA PRATIWI
1.Muhammad Randy Hasmi (PT Hasmi Lintas Nusantara)
2.PT Hasmi Lintas Nusantara (Perumahan Bukit Pelangi)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNDARIS PRATIKA DEWI
2ADELLA JUANITA PRATIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Unun ihda susiyati wahab S.HSUNDARIS PRATIKA DEWI
2Unun ihda susiyati wahab S.HADELLA JUANITA PRATIWI
Tergugat
NoNama
1Muhammad Randy Hasmi (PT Hasmi Lintas Nusantara)
2PT Hasmi Lintas Nusantara (Perumahan Bukit Pelangi)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian antara Badarrudin dengan Para  Tergugat. 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Para Pengguggat. 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah). 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau bunga kepada Penggugat sebesar 5 % pertahun X Rp. 1.200.000.000, sejak Tergugat dinyatakan wanprestasi sejak Desember 2021 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
8. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak