Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. RAMADANSYAH Als DIDI Bin M.BASRI SOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/O.4.13.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANSYAH Als DIDI Bin M.BASRI SOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

K E S A T U

------- Bahwa terdakwa RAMADANSYAH Alias DIDI Bin M.BASRI SOE pada hari Rabu tanggal 16 April 2025  sekira pukul 09.00 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di gang Gapensi, di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

      • Bahwa awalnya pada pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN (DPO) dengan maksud untuk memesan sabu senilai Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa yang sebelumnya telah terbiasa mencari pembeli sabu milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR (Penuntutan Terpisah) langsung menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan maksud memberitahu jika ada seseorang yang ingin membeli sabu. Kemudian saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR meminta terdakwa untuk bertemu di gang Gapensi yang bertempat di dekat rumah saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN (Penuntutan Terpisah) di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk melakukan transaksi sabu tersebut dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr. IWAN (DPO) dengan maksud meminta Sdr. IWAN (DPO) bertemu di gang gapensi tersebut untuk melakukan transaksi sabu yang sebelumnya dipesan Sdr. IWAN (DPO). Selanjutnya sekira 09.00 WITA terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan Sdr. IWAN (DPO) bertemu di gang gapensi tersebut lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada Sdr. IWAN (DPO). Setelah menerima sabu tersebut, Sdr. IWAN (DPO) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR. Setelah menerima uang pembayaran sabu tersebut, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan Sdr. IWAN (DPO) pergi meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser terdakwa ditangkap oleh saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dan diperoleh barang bukti berupa diperoleh barang bukti berupa hasilnya diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu, 1 (satu) buah kotak bekas ice cream warna merah yang berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah HP merk realme C11 warna biru dengan No. imei 864038057685633 dan No. HP 085823648708, dan 1 (satu) buah HP merk realme C75 warna hitam dengan No. imei 860068072274125 dan No. HP 082171136746, dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, hasilnya diperoleh informasi bahwa terdakwa membantu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR untuk memperjualbelikan sabu tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh saksi SITI AMINAH Binti ABDUL HAMID, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk vivo Y21 warna biru dengan No. imei 860735058399718 dan No. HP 082353359993 di lantai rumah. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum;
      • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering membantu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR untuk mencari pembeli sabu milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan cara sebagaimana tersebut di atas antara lain pada :
  1. Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memberitahu terdakwa apabila ada seseorang yang ingin membeli sabu agar terdakwa menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. FIRMAN (DPO)dengan maksud untuk menawarkan sabu dan sdr. FIRMAN (DPO)menerima tawaran tersebut, lalu terdakwa meminta sdr. FIRMAN (DPO)untuk menemui terdakwa di gang Gapensi tersebut, lalu sdr. FIRMAN (DPO)menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA terdakwa Kembali menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan maksud untuk memberitahu jika ada seseorang yang ingin membeli sabu. Kemudian terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dan sdr. FIRMAN (DPO)bertemu di gang Gapensi tersebut. Selanjutnya saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR pada saat itu langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada sdr. FIRMAN. Kemudian sdr. FIRMAN (DPO)menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa yang langsung terdakwa serahkan kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR. Setelah menerima uang pembayaran sabu tersebut, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  2. Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. FIRMAN (DPO)dengan maksud untuk membeli sabu senilai Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan maksud untuk memberi tahu bahwa ada seseorang yang ingin membeli sabu lagi, lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR meminta terdakwa untuk kembali bertemu di gang gapensi tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. FIRMAN (DPO)dengan maksud untuk meminta sdr. FIRMAN (DPO)bertemu kembali sdr. FIRMAN (DPO)dan sdr. FIRMAN (DPO)menyanggupinya. Kemudian terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan sdr. FIRMAN (DPO)kembali bertemu di gang gapensi tersebut, lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada sdr. FIRMAN. Selanjutnya sdr. FIRMAN (DPO)langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR. Kemudian saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR kembali memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 104/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 0.54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03603/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 29 April 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

------- Bahwa terdakwa RAMADANSYAH Alias DIDI Bin M.BASRI SOE pada hari Rabu tanggal 16 April 2025  sekira pukul 17.00 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Sdr. IWAN (DPO) dengan maksud untuk memesan sabu senilai Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa yang sebelumnya telah terbiasa mencari pembeli sabu milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR (Penuntutan Terpisah) langsung menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan maksud memberitahu jika ada seseorang yang ingin membeli sabu. Kemudian saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR meminta terdakwa untuk bertemu di gang Gapensi yang bertempat di dekat rumah saksi SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN (Penuntutan Terpisah) di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk melakukan transaksi sabu tersebut dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr. IWAN (DPO) dengan maksud meminta Sdr. IWAN (DPO) bertemu di gang gapensi tersebut untuk melakukan transaksi sabu yang sebelumnya dipesan Sdr. IWAN (DPO). Selanjutnya sekira 09.00 WITA terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan Sdr. IWAN (DPO) bertemu di gang gapensi tersebut lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada Sdr. IWAN (DPO). Setelah menerima sabu tersebut, Sdr. IWAN (DPO) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR. Setelah menerima uang pembayaran sabu tersebut, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan Sdr. IWAN (DPO) pergi meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser terdakwa ditangkap oleh saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dan diperoleh barang bukti berupa diperoleh barang bukti berupa hasilnya diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu, 1 (satu) buah kotak bekas ice cream warna merah yang berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah HP merk realme C11 warna biru dengan No. imei 864038057685633 dan No. HP 085823648708, dan 1 (satu) buah HP merk realme C75 warna hitam dengan No. imei 860068072274125 dan No. HP 082171136746, dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, hasilnya diperoleh informasi bahwa terdakwa membantu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR untuk memperjualbelikan sabu tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh saksi SITI AMINAH Binti ABDUL HAMID, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk vivo Y21 warna biru dengan No. imei 860735058399718 dan No. HP 082353359993 di lantai rumah. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum;
      • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering membantu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR untuk mencari pembeli sabu milik saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan cara sebagaimana tersebut di atas antara lain pada :
  1. Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memberitahu terdakwa apabila ada seseorang yang ingin membeli sabu agar terdakwa menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. FIRMAN (DPO)dengan maksud untuk menawarkan sabu dan sdr. FIRMAN (DPO)menerima tawaran tersebut, lalu terdakwa meminta sdr. FIRMAN (DPO)untuk menemui terdakwa di gang Gapensi tersebut, lalu sdr. FIRMAN (DPO)menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA terdakwa Kembali menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan maksud untuk memberitahu jika ada seseorang yang ingin membeli sabu. Kemudian terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dan sdr. FIRMAN (DPO)bertemu di gang Gapensi tersebut. Selanjutnya saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR pada saat itu langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada sdr. FIRMAN. Kemudian sdr. FIRMAN (DPO)menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa yang langsung terdakwa serahkan kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR. Setelah menerima uang pembayaran sabu tersebut, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  2. Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. FIRMAN (DPO)dengan maksud untuk membeli sabu senilai Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR dengan maksud untuk memberi tahu bahwa ada seseorang yang ingin membeli sabu lagi, lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR meminta terdakwa untuk kembali bertemu di gang gapensi tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. FIRMAN (DPO)dengan maksud untuk meminta sdr. FIRMAN (DPO)bertemu kembali sdr. FIRMAN (DPO)dan sdr. FIRMAN (DPO)menyanggupinya. Kemudian terdakwa, saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, dan sdr. FIRMAN (DPO)kembali bertemu di gang gapensi tersebut, lalu saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada sdr. FIRMAN. Selanjutnya sdr. FIRMAN (DPO)langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa yang pada saat itu langsung terdakwa serahkan kepada saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR. Kemudian saksi UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR kembali memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 104/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 0.54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03603/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 29 April 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya