Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2017/PN Tgt | SENO ARIF WIBOWO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Surat Lahir/Akta Kelahiran Pemohon yaitu nomor : 1.688/AKI-CS/PL/1997 Tanggal 7 Desember 1998 dan memerintahkan pula Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Surat Lahir/Akta Kelahiran pemohon nomor : 1.688/AKI-CS/PL/1997 Tanggal 7 Desember 1998 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD, MTs dan Paket C pemohon yaitu dari : Nama: SENO ARIF WIBAWA Tempat Tanggal Lahir: BABULU DARAT, 12 MEI 1996 Anak ke dua Laki-laki dari suami isteri MISRAN IDUP dengan JUMINAH atau Nama: SENO ARIF WIBOWO Tempat Tanggal Lahir: RINTIK, 12 MEI 1992 Anak ke dua Laki-laki dari suami isteri MISRAN IDUP dengan JUMINAH Dalam daftaryang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |