Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
213/Pid.Sus/2015/PN TGT | AGNES VIRA ARDIAN, SH.,MH | SUNARDI Alias NANAY Bin SUBROTO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2015 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 213/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Sep. 2015 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1660/Q.4.13/Euh.2/09/2015 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------Bahwa SUNARDI Alias NANAY Bin SUBROTO (Residivis) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jalan Dl. Panjaitan Tapis Gang 369 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar jam 22.30 Wita, terdakwa baru datang dari Balikpapan kebetulan lewat Tapis kemudian terdakwa singgah di rumah saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR, terdakwa masuk rumahnya dan mendapati saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR sedang memakai shabu-shabu di dalam kamar, setelah itu terdakwa ikut juga memakai shabu-shabu dengan saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR, setelah selesai memakai datang Sdra. KASMAN membawa nasi goreng kemudian saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR makan nasi tersebut, dan pada saat Sdra. KASMAN di luar kamar dan terdakwa bilang kepada saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR, "BESUK MAU KE PENAJAM, SISAKAN KALAU MASIH ADA", setelah itu saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR memberi terdakwa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sambil bilang, ''SIMPAN AJA DULU BUAT BESOK KITA PAKAI", setelah itu terdakwa pamit pulang dan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dari saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR tersebut terdakwa simpan di dalam sarung rem tangan mobil setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR dan pada saat di jalan Gg. 369 tiba-tiba terdakwa distop/ diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan mobil terdakwa, sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/ Badan dan Pakaian/ Tempat Tertutup Lainnya Nomor : Sp.Dah/ 15/ VI/ 2015/ Resnarkoba tanggal 13 Juni 2015 dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam sarung rem tangan (hand rem) mobil warna pink yang terdapat di mobil bagian depan, 1 (satu) buah Hand phone dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, kemudian setelah ditanya bahwa terdakwa mendapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dari saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 155/ 042900/ 2015 tanggal 19 Juni 2015 yang menyatakan : telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya shabu-shabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kotor 1,03 gram, berat bersih 0,83 gram dan berat plastik 0,20 gram, setelah diadakan penimbangan, maka barang tersebut dibungkus dengan kantong plastik dan bagian atasnya diberi label dan disegel matrys dengan bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero), yang ditandatangani oleh Yang Menimbang Neni Norhana A., Amd. NIK.P.87117147 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Rozikin, SE. NIK.P.70002456 yang menerima AIPDA Joko Purnomo NRP. 77100317. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima dengan berat netto : 0,797 gram untuk keperluan pengujian digunakan dengan berat netto : 0,055 gram dan sisa sample barang bukti dengan berat netto : 0,742 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5616/ NNF/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8305/ 2015/ NNF atas nama terdakwa SUNARDI Alias NANAY Bin SUBROTO, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8305/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa SUNARDI Alias NANAY Bin SUBROTO (Residivis) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jalan Dl. Panjaitan Tapis Gang 369 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar jam 22.30 Wita, terdakwa baru datang dari Balikpapan kebetulan lewat Tapis kemudian terdakwa singgah di rumah saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR, terdakwa masuk rumahnya dan mendapati saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR sedang memakai shabu-shabu di dalam kamar, setelah itu terdakwa ikut juga memakai shabu-shabu dengan saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR dengan cara shabu-shabu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca yang berisi shabu-shabu disambung ke sedotan yang terpasang dalam bong yang terbuat dari botol kemudian pipet kaca yang ada shabu-shabunya dibakar sambil terdakwa hisap seperti orang merokok sampai shabu-shabu dalam pipet tersebut habis. - Bahwa terdakwa menggunakan/ mengkonsumsi/ memakai shabu-shabu tidak memiliki ijin dari dari pihak yang berwenang. - Bahwa setelah terdakwa meninggalkan rumah saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin Drs. H. MISLAN NOOR dan pada saat di jalan Gg. 369 tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Paser Nomor : R/146/IV/2015/KES tanggal 15 Juni 2015 Atas nama : SUNARDI Alias NANAY Bin SUBROTO yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Hasanudin Bripka NRP 78070983 Paurkes Poliklinik Bhayangkara Polres Paser sebagai Pemeriksa dengan Hasil Pemeriksaan :
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima dengan berat netto : 0,797 gram untuk keperluan pengujian digunakan dengan berat netto : 0,055 gram dan sisa sample barang bukti dengan berat netto : 0,742 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5616/ NNF/ 2015 tanggal 05 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8305/ 2015/ NNF atas nama terdakwa SUNARDI Alias NANAY Bin SUBROTO, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8305/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |