Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tgt NOOR LAILI ARTADALINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOOR LAILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.INOOR LAILI
Tergugat
NoNama
1ARTADALINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.800.000,00
Petitum
PETITUM 
1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  Ingkar Janji (Wanprestasi) dikarenakan tidak membayar hutang sebesar Rp. 125.800.000 (Seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat
3. Menyatakan uang sebesar Rp. 125.800.000 (Seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) adalah milik Penggugat masih tertahan dalam kuasanya Tergugat sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan benda berupa sebidang Tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan surat SPMHT (Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah) yang terletak di  Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
5. Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat uang sebesar Rp. 125.800.000 (Seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) kepada penggugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan moril kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan perincian :
      - Kerugian Materiil Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah)
      - Kerugian Moriil   Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah)
 
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
 
6. Menghukum  Tergugat  untuk  tunduk dan patuh atas putusan ini
 
7. Menghukum Tergugat agar membayar  biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak