Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Ad MARDAHAE SIMBOLON (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1266/O.4.13.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Ad MARDAHAE SIMBOLON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Als LAE Bin MARAHAE SIMBOLON (Alm) pada hari hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl.Tajur Rt.005 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024  sekira pukul 17.30 WITA terdakwa menghubungi Sdr.KADIR (DPO) melalui telpon untuk membeli sabu  Setelah terdakwa menghubungi Sdr.KADIR (DPO) kemudian terdakwa langsung menuju Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu Sdr.KADIR (DPO) lalu terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Sdr.KADIR (DPO) melalui agen BRI Link di Desa Pait Kecamatan Long Ikis ke rekening dengan atas nama ARI selanjutnya terdakwa menunggu Sdr.KADIR (DPO) di terminal Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak lama kemudian Sdr.KADIR (DPO) menginformasikan kepada terdakwa bahwa sabu pesanan terdakwa oleh Sdr.KADIR (DPO) diletakkan di bawah tong sampah, lalu terdakwa mengangkat tong sampah yang ada di terminal tersebut dan mendapatkan sabu sabu sebanyak 4 (empat) gram yang dikemas menjadi 4 plastik warna bening. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut pulang ke kontrakan terdakwa di Jl. Tajur RT. 005 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama dengan teman-teman terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024  sekira pukul 10.00 WITA sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip besar kemudian terdakwa pecah bersama dengan teman terdakwa yaitu sdr. MOMO (DPO) menjadi 36 (tiga puluh enam) paket dengan menggunakan sedok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan setelah itu terdakwa menyimpan sabu tersebut. Kemudian dari 36 (tiga puluh enam) paket sabu tersebut yang terjual sudah sekitar 25 paket namun terdakwa lupa kepada siapa saja terdakwa menjual 25 paket sabu tersebut, yang terdakwa ingat terakhir kali menjual sabu tersebut kepada sdr. Yoga yang tinggal di Desa Kayungo Kecamatan Long Ikis sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), saat itu sdr. Yoga menghubungi terdakwa melalui whatsaap kemudian sdr. Yoga langsung mengambil sabu tersebut ke rumah kontrakan terdakwa di JL. Tajur RT. 005 Desa Pait. Kemudian sisa 11 paket itu terdakwa gabungkan menjadi 2 (dua) paket, 1 paket terdakwa gunakan bersama teman-teman terdakwa, dan sisanya terdakwa letakkan dibawah kasur kontrakan terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 pukul 18.30 WITA pada saat itu terdakwa hendak mencari makan, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Long Ikis, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan milik terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bandel plastik klip kosong,1 buah tas warna merah, 1(satu) buah handphone merk realme C25 warna abu-abu dengan imei (862241055365974) dengan nomor handphoe (082154190609), 1 sendok takar warna hitam, dan uang senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), yang semuanya di temukan berada di bawah kasur tempat tidur milik terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON dan barang barang yang ditemukan saat penggeledahan di bawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:02272/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K, Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08344/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 41/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 18 Maret 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Satu (1) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,23 gram

0,35 gram

 

1 = 0,35 gram

 

0,12 gram

 

0,12 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,12 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

  • Bahwa terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Als LAE Bin MARAHAE SIMBOLON (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Als LAE Bin MARAHAE SIMBOLON (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Als LAE Bin MARAHAE SIMBOLON (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 pukul 18.30 WITA sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl.Tajur Rt.005 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 pukul 18.30 WITA pada saat itu terdakwa hendak mencari makan, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Long Ikis, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan milik terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bandel plastik klip kosong,1 buah tas warna merah, 1(satu) buah handphone merk realme C25 warna abu-abu dengan imei (862241055365974) dengan nomor handphoe (082154190609), 1 sendok takar warna hitam, dan uang senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), yang semuanya ditemukan berada di bawah kasur tempat tidur milik terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON dan barang barang yang ditemukan saat penggeledahan di bawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:02272/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K, Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08344/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 41/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 18 Maret 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

 

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Satu (1) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,23 gram

0,35 gram

 

1 = 0,35 gram

 

0,12 gram

 

0,12 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,12 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

  • Bahwa terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Als LAE Bin MARAHAE SIMBOLON (Alm) dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN ROTAMA SIMBOLON Als LAE Bin MARAHAE SIMBOLON (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya