Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan anak ke satu Laki-laki yang beranama RISKY AULIA WIDYATAMA yang lahir di Paser pada tanggal 25 Pebruari 2016 anak dari ibu RAUDATUL JANAH sesaui Akte Kelahiran tanggal 07 Juni 2016 nomor : 6401-LT-23052016-0001 adalah sah sebagai anak angkat Pemohon
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan salinan turunan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam register yang diperlukan untuk itu .
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
Demikian atas dikabulkannya permohonan ini, Pemohon ucapkan terima Kasih. |