Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dengan segala akibat hukum dari padanya.
- Menyatakan sah menurut hukum surat kesaksian perwatasan di atas segel tertanggal 28 januari 1985 yang dulunya ditanda tangani dan diketahui oleh ketua RT.111 Haji Habe Lurah Nipah-Nipah haji taha dan camat Balikpapan seberang Drs.Abdul Radjab Reg.15/PSM.A/265/8/1985 tanggal 05 agustus 1985 atas nama H.Gamming
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dahulunya beralamat di RT.111 kelurahan nipah-nipah kecamatan Balikpapan seberang dan setelah adanya pemekaran wilayah sekarang beralamat di kelurahan Nipah-Nipah RT.008 Kec.penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi kalimantan timur, dengan luas 10.000 M2 ( panjang 200m x 50m ) yang termuat surat kesaksian perwatasan di atas segel tertanggal 28 januari 1985 yang dulunya ditanda tangani dan diketahui oleh ketua RT.111 haji habe, Lurah nipah-nipah haji tata dan camat balikpapan seberang abdul radjab (Reg.15/PSM.A/265/8/1985 ) tanggal 05 agustus 1985 dan batas-batas : Utara : Sdr.Hodi , Timur : Hutan , Selatan : sdr johar , Barat : Jl.Perkebunan.
- Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono ) apabila majelis hakim berpendapat lain :
|