Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/PID.B/2015/PN TGT DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH RAMUNDIANSYAH als RAMON Bin SELLEM (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 219/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/Q.4.13/Epp.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMUNDIANSYAH als RAMON Bin SELLEM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAMUNDIANSYAH als RAMON Bin SELLEM (alm) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Kebun Sawit milik saksi WAGIO di Rt.008 Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekitar jam 18.30 wita terdakwa mendapat sms dari saksi ISMAIL Als MAIL (dalam berkas terpisah) dengan isi sms ?nanti malam ada buah mau saya jual, saya tunggu di lokasi tanah H.NASIR? kemudian terdakwa membalas sms tersebut ?nanti jam 03.00 wita saja? selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 01.00 wita saksi ISMAIL Als MAIL kembali sms ?sekarang saja? selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai mobil pickup milik terdakwa menemui saksi ISMAIL Als MAIL, kemudian terdakwa bersama saksi ISMAIL Als MAIL berangkat menuju kebun sawit milik saksi WAGIO di Rt.008 Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, sesampainya di kebun sawit kemudian saksi ISMAIL Als MAIL menimbang 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit yang telah berada di pinggir jalan dengan berat ± 300 (tiga ratus) kilogram dan terdakwa akan membelinya dengan harga Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian saksi ISMAIL als MAIL menaikkan buah kelapa sawit yang sudah ditimbang ke atas mobil selanjutnya terdakwa mengendarai mobil yang sudah terisi buah kelapa sawit tersebut bersama saksi ISMAIL Als MAIL ke luar lokasi menuju jalan raya namun ditengah perjalanan terdakwa bersama-sama saksi ISMAIL als MAIL di amankan oleh petugas kepolisian;

- Terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit tersebut bukan milik saksi ISMAIL als MAIL, karena sepengetahuan terdakwa saksi ISMAIL als MAIL tidak mempunyai kebun kelapa sawit.

- Akibat perbuatan terdakwa, saksi WAGIO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya