Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2016/PN TGT | 1.LIM PING TJING 2.LIM SHELLY 3.LIM PING HOA 4.LIM MERRY WINATA |
1.LIM EDDY HARTONO 2.LIM MARIA INDRIANA 3.LIM PING ING 4.LIM ALISIA SILYANA 5.LIM HAU MING 6.LIM HAU POO 7.LIM HAU KANG (Alm),ahli warisnya anak pertama LIDYA KUSUMA WATI anak Kedua YONGKY IRAWAN |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Feb. 2016 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2016/PN TGT | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. - 1 (satu) bidang tanah pewatasan dan bangunan toko yaitu Toko Ramona sekarang menjadi Toko Tri Tunggal terdiri dari 2 (dua) pintu ruko (Rumah Toko). Toko Ramona asalnya dibeli bapak dari Subrata Kosasi alias Kho Cong Ho (almarhum) sekitar tahun 1951. Kemudian pada tahun 1966 bapak membeli sebuah toko lagi dari H. Darham (almarhum), sekarang bernama Toko Tri Tunggal yang terletak di Jalan Mulawarman No. 3 Tanah Grogot atas nama Lim Hartono. Dengan Ukuran 142 M2, SHM No.1590 tanggal 29- 9- 1994. - 1 ( satu ) bidang Tanah dengan SHM No. 11 luas 19.200 m2 tanggal 24 Mei 1980 terletak di KM-6 Desa Tepian Batang atas nama Ida Kartini, dibeli dari Bambang Suantik ( alm ) pada sekitar tahun 1981-1982. Tanah tersebut diatas namakan Ida Kartini yang saat itu masih berstatus sebagai pacar dari Lim Hau Ming, karena saat itu kami masih berstatus Warga Negara Asing. Sebagian dari tanah ini, yaitu seluas 15.000 m2 sudah dijual oleh Ida Kartini ke Pemkab Tanah Grogot pada tahun 2013 dengan harga Rp. 4.575.000.000,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sisanya seluas 4.200 m2 sekarang masih dikuasai oleh Ida Kartini dan Lim Hau Ming. - 1 ( satu ) buah Toko Dealer Yamaha yang terletak di Jalan Mulawarman No. 37 - 39 Tanah Grogot atas nama Lim Eddy Hartono dengan 2 (dua) buah Sertifikat yaitu SHM 1597 luas 36 m2 tanggal 29 September 1994 dan SHM 1598 luas 36 m2 tanggal 29 September 1994. 1 (Satu) bidang tanah dahulu dibeli dari H. Idrus (almarhum) dan The Tjin Thai oleh Lim Hau Ming, sekarang dikuasai oleh Lim Eddy Hartono. - Rumah Jalan Lambung Mangkurat No.1 RT 002 RW 003 Tanah Grogot terdiri dari 3 (Tiga) sertifikat. 2 (dua ) bidang tanah di Jalan Lambung Mangkurat No. 1 dibeli oleh Lim Hau Kang (Alm) yaitu :
c. 1. ( satu ) bidang tanah dengan SHM 261 tanggal 16 September 1981 dengan luas 397 m2 dibeli oleh Lim Haw Ming sekitar tahun 1984-1985 dari Yance W Lumy, sekarang dikuasai oleh Lim Hau Ming, Lim Eddy Hartono, dan Lim Hau Po. - 1 (satu ) buah Rumah jalan Lambung Mangkurat No. 35 RT. 10 RW. 5 TanahGrogot atas nama Lim Eddy Hartono dengan SHM No. 54 luas 2.420 m 2 tanggal 18 September 1978, dibeli oleh Lim Hau Ming dari Syarifuddin.MY (Alm) sekitar tahun 1995 saat ini dikuasai oleh Lim Eddy Hartono Adalah harta peninggalan almarhum Lim Hartono dan Tjeng Kie Ing yang belum dibagi. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan alm Lim Hartono dan Tjeng Kie Ing menurut hukum. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |