Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2016/PN TGT 1.LIM PING TJING
2.LIM SHELLY
3.LIM PING HOA
4.LIM MERRY WINATA
1.LIM EDDY HARTONO
2.LIM MARIA INDRIANA
3.LIM PING ING
4.LIM ALISIA SILYANA
5.LIM HAU MING
6.LIM HAU POO
7.LIM HAU KANG (Alm),ahli warisnya anak pertama LIDYA KUSUMA WATI anak Kedua YONGKY IRAWAN
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2016/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIM PING TJING
2LIM SHELLY
3LIM PING HOA
4LIM MERRY WINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LENNY RIANTIE, SHLIM PING TJING
2LENNY RIANTIE, SHLIM SHELLY
3LENNY RIANTIE, SHLIM PING HOA
4LENNY RIANTIE, SHLIM MERRY WINATA
Tergugat
NoNama
1LIM EDDY HARTONO
2LIM MARIA INDRIANA
3LIM PING ING
4LIM ALISIA SILYANA
5LIM HAU MING
6LIM HAU POO
7LIM HAU KANG (Alm),ahli warisnya anak pertama LIDYA KUSUMA WATI anak Kedua YONGKY IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Lim Hartono dan Tjeng Kie Ing.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa :

- 1 (satu) bidang tanah pewatasan dan bangunan toko yaitu Toko Ramona sekarang menjadi Toko Tri Tunggal terdiri dari 2 (dua) pintu ruko (Rumah Toko). Toko Ramona asalnya dibeli bapak dari Subrata Kosasi alias Kho Cong Ho (almarhum) sekitar tahun 1951. Kemudian pada tahun 1966 bapak membeli sebuah toko lagi dari H. Darham (almarhum), sekarang bernama Toko Tri Tunggal yang terletak di Jalan Mulawarman No. 3 Tanah Grogot atas nama Lim Hartono. Dengan Ukuran 142 M2, SHM No.1590 tanggal 29- 9- 1994.

- 1 ( satu ) bidang Tanah dengan SHM No. 11 luas 19.200 m2 tanggal 24 Mei 1980 terletak di KM-6 Desa Tepian Batang atas nama Ida Kartini, dibeli dari Bambang Suantik ( alm ) pada sekitar tahun 1981-1982. Tanah tersebut diatas namakan Ida Kartini yang saat itu masih berstatus sebagai pacar dari Lim Hau Ming, karena saat itu kami masih berstatus Warga Negara Asing. Sebagian dari tanah ini, yaitu seluas 15.000 m2 sudah dijual oleh Ida Kartini ke Pemkab Tanah Grogot pada tahun 2013 dengan harga Rp. 4.575.000.000,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sisanya seluas 4.200 m2 sekarang masih dikuasai oleh Ida Kartini dan Lim Hau Ming.

- 1 ( satu ) buah Toko Dealer Yamaha yang terletak di Jalan Mulawarman No. 37 - 39 Tanah Grogot atas nama Lim Eddy Hartono dengan 2 (dua) buah Sertifikat yaitu SHM 1597 luas 36 m2 tanggal 29 September 1994 dan SHM 1598 luas 36 m2 tanggal 29 September 1994. 1 (Satu) bidang tanah dahulu dibeli dari H. Idrus (almarhum) dan The Tjin Thai oleh Lim Hau Ming, sekarang dikuasai oleh Lim Eddy Hartono.

- Rumah Jalan Lambung Mangkurat No.1 RT 002 RW 003 Tanah Grogot terdiri dari 3 (Tiga) sertifikat. 2 (dua ) bidang tanah di Jalan Lambung Mangkurat No. 1 dibeli oleh Lim Hau Kang (Alm) yaitu :

a.

SHM No. 650 luas 1610 M2 tanggal 09 Desember 1986 atas nama Yance W W. Lumy/Lim Eddy Hartono, dibeli dari Ibu Rekes (Alm) tahun 1977 - 1978, s sekarang dikuasai oleh Lim Hau Ming, Lim Eddy Hartono, dan Lim Hau Po.

b.

SHM NO. 921 luas 1.159 M2 tanggal 19 April 1988 dibeli dari

H. Iskandar (Alm) (Kakak H. Amir) sekitar tahun 1978 ? 1979,

sekarang dikuasai oleh Lim Hau Ming, Lim Eddy Hartono, dan Lim Hau Po.

c. 1. ( satu ) bidang tanah dengan SHM 261 tanggal 16 September 1981 dengan luas 397 m2 dibeli oleh Lim Haw Ming sekitar tahun 1984-1985 dari Yance W Lumy, sekarang dikuasai oleh Lim Hau Ming, Lim Eddy Hartono, dan Lim Hau Po.

- 1 (satu ) buah Rumah jalan Lambung Mangkurat No. 35 RT. 10 RW. 5 TanahGrogot atas nama Lim Eddy Hartono dengan SHM No. 54 luas 2.420 m 2 tanggal 18 September 1978, dibeli oleh Lim Hau Ming dari Syarifuddin.MY (Alm) sekitar tahun 1995 saat ini dikuasai oleh Lim Eddy Hartono

Adalah harta peninggalan almarhum Lim Hartono dan Tjeng Kie Ing yang belum dibagi.

4. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan alm Lim Hartono dan Tjeng Kie Ing menurut hukum.
5. Menyatakan sah dan berharta sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
6. Menyatakan harta warisan yang telah dijual, dipindah tangankan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harta peninggalah almarhum Lim Hartono dan Tjeng Kie Ing.
7. Menetapkan ongkos perkara menurut hukum.
8. Memohon putusan yang adil menurut hukum ( ex aequo et bono ) apabila majelis Hakim berpendapat lain ;??????????????????????.....................................................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak