Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2016/PN Tgt BAHDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Kutipan Akta Kelahiran  pemohon   nomor  : 17209/DAK-TGT/2011 tanggal 14 Desember 2011 yaitu  dari :

 

N a m a: BAHDAR

Tempat tanggal lahir: Muara Pasir, 05 Mei 1965

Anak ke dua ( 2 ) laki –laki dari pasangan suami istri BAHSYAR dengan MASNAH

 

M e n j a d i

 

N a m a: BAHDAR

Tempat tanggal lahir: Ma Pasir, 12 Juli 1969

Anak ke dua ( 2 ) laki –laki dari pasangan suami istri BAHSAR dengan MASNAH

 

3.   Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini  ke  Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  kabupaten Paser   untuk dapat dilakukan  pencatatan atas perbaikan akta kelahiran pemohon  nomor : 17209/DAK-TGT/2011 tanggal 14 Desember 2011   dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

4. Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak