Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2016/PN Tgt | BAHDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Sep. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2016/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
N a m a: BAHDAR Tempat tanggal lahir: Muara Pasir, 05 Mei 1965 Anak ke dua ( 2 ) laki –laki dari pasangan suami istri BAHSYAR dengan MASNAH
M e n j a d i
N a m a: BAHDAR Tempat tanggal lahir: Ma Pasir, 12 Juli 1969 Anak ke dua ( 2 ) laki –laki dari pasangan suami istri BAHSAR dengan MASNAH
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan akta kelahiran pemohon nomor : 17209/DAK-TGT/2011 tanggal 14 Desember 2011 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |