Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Jl.Union Perum Grand Abdi Karya Desa Jone  Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, terdakwa menghubungi sdra. Nyong (DPO) meminta Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan maksud untuk dijual kembali, kemudian sekira pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi oleh sdra. Nyong dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut sudah dijejakkan di depan kuburan Cina di bungkus kotak Rokok Sampurna. Kemudian terdakwa mengambil paket tersebut dan terdakwa bawa pulang. Selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) bungkus rokok tersebut dan isinya terdapat 2 (dua) paket yang kurang lebih masing-masing beratnya 2,5 g (dua setengah gram). Sekira pukul 21,00 WITA sdr. TORUS (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Kemudian terdakwa menjejakkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan meminta sdra. TORUS untuk mengambil paket tersebut di depan kuburan cina. Selanjutnya terdakwa memecah 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 gram menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) paket sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Feburari 2024 sekira pukul 17,30 WITA saat terdakwa berada dirumah, sdra. Hendra menghbungi terdakwa untuk membeli Narkoika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA sdra. Hendra membeli lagi Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika dengan harga Rp.300.000 untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 02.30 WITA, ketika terdakwa berada dirumah, datang anggota Sat Resnarkoba yang mengamankan terdakwa  MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID, kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan Security setempat an.  MUHAMMAD NASIR Bin ABDUL FATTA dan ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip didalam kantong belakang sebelah kiri celana pendek warna biru yang dipakai oleh terdakwa dan setelah dibuka didalamnya berisi 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisis serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabhu dengan berbagai macam berat dan ukuran, setelah itu Saksi dan anggota sat resnarkoba juga menemukan uang sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dikantong depan sebelah kiri, selanjutnya  di dalam kamar mandi Saksi dan anggota Sat Resnarkoba  menemukan 1 (satu) bandel plastik klip, setelah itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP Merk OPPO A18 warna Biru muda di ruang tamu, dan 1 (satu) unit motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nopol KT.2724 EQ digarasi rumah Sdr. MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID, kemudian barang-barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba polres paser di akui milik terdakwa dan atas kejadian tersebut terdakwa dan seluruh barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 19/10966.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) dan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01840/NNF/2024 Tanggal 13 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K.; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID dengan nomor barang bukti 07126/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,236 (nol koma dua tiga enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ijenis sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Jl.Union Perum Grand Abdi Karya Desa Jone  Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 02.30 WITA, ketika terdakwa berada dirumah, datang anggota Sat Resnarkoba yang mengamankan terdakwa  MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID, kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan Security setempat an.  MUHAMMAD NASIR Bin ABDUL FATTA dan ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip didalam kantong belakang sebelah kiri celana pendek warna biru yang dipakai oleh terdakwa dan setelah dibuka didalamnya berisi 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisis serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabhu dengan berbagai macam berat dan ukuran, setelah itu Saksi dan anggota sat resnarkoba juga menemukan uang sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dikantong depan sebelah kiri, selanjutnya  di dalam kamar mandi Saksi dan anggota Sat Resnarkoba  menemukan 1 (satu) bandel plastik klip, setelah itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP Merk OPPO A18 warna Biru muda di ruang tamu, dan 1 (satu) unit motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nopol KT.2724 EQ digarasi rumah Sdr. MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID, kemudian barang-barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba polres paser di akui milik terdakwa dan atas kejadian tersebut terdakwa dan seluruh barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 19/10966.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) dan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01840/NNF/2024 Tanggal 13 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K.; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID dengan nomor barang bukti 07126/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,236 (nol koma dua tiga enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki izn dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya