Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2430/O.4.13.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH, pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekira pukul 18.30 Wita, pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026, sekira pukul 00.30 Wita, pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2026, sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di kantor PT PLN di Desa Batu Kajang RT 024, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------    

  • Bahwa awalnya, pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2026, sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa datang menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah putih dan memarkirkan kendaraan di depan kantor PT PLN di Desa Batu Kajang RT 024, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa turun dan masuk ke dalam halaman PT PLN melalui pintu samping. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam bangunan kosong bekas di samping kantor PT PLN. Di bagian belakang bangunan tersebut sudah terdapat kabel besar yang 2 (dua) hari sebelumnya telah Terdakwa lihat dalam keadaan terpotong. Selanjutnya kabel A3CS dengan panjang ±18 (delapan belas) meter tersebut Terdakwa gulung dan ikat menggunakan kabel kecil, kemudian dipikul menuju sepeda motor Terdakwa. Pada saat berada di depan pagar, Terdakwa dihentikan oleh oleh Saksi ONO WARDIONO dan MA’ARIF HIDAYATULLOH selaku petugas PLN yang sedang piket. Selanjutnya kabel tersebut Terdakwa tinggalkan dan Terdakwa langsung melarikan diri ke arah belakang Bank BNI. Kemudian Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2026, ketika Terdakwa berada di rumah. Bahwa setelah ditanyai Terdakwa mengakui telah beberapa kali mengambil kabel dari samping kantor PLN.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH mendatangi kantor PT PLN di Desa Batu Kajang RT 024, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi KT 2974 EAW dan memarkirkan kendaraan di depan kantor tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun dan masuk ke dalam halaman kantor PT PLN melalui pintu samping dan mengambil kabel putih A3C yang sudah dalam keadaan tergulung dengan panjang 35 (tiga puluh lima) meter yang disimpan di samping kantor PT PLN, lalu Terdakwa membawa kabel tersebut menggunakan kedua tangan keara motor Terdakwa dan Terdakwa letakkan di tengah sepeda motor Terdakwa. Kabel tersebut selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi HAMDAN selaku pembeli besi rongsokan/besi tua. Selanjutnya Saksi HAMDAN menimbang kabel tersebut dengan berat 13 (tiga belas) kg dan membayar kepada Terdakwa sebesar Rp130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH mendatangi kantor PT PLN di Desa Batu Kajang RT 024, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi KT 2974 EAW dan memarkirkan kendaraan di depan kantor tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun dan masuk ke dalam halaman kantor PT PLN melalui pintu samping dan mengambil kabel sisa potongan sejumlah 16 potongan dengan panjang setiap potongan sekitar 1 (satu) meter yang disimpan di samping kantor PT PLN, lalu Terdakwa membawa kabel tersebut menggunakan kedua tangan keara motor Terdakwa dan Terdakwa letakkan di tengah sepeda motor Terdakwa. Kabel tersebut selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi HAMDAN selaku pembeli besi rongsokan/besi tua. Selanjutnya Saksi HAMDAN menimbang kabel tersebut dengan berat 16 (enam belas) kg dan membayar kepada Terdakwa sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026, sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH mendatangi kantor PT PLN di Desa Batu Kajang RT 024, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi KT 2974 EAW dan memarkirkan kendaraan di depan kantor tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun dan masuk ke dalam halaman kantor PT PLN melalui pintu samping dan mengambil kabel putih A3C yang sudah dalam keadaan tergulung dengan panjang 35 (tiga puluh lima) meter yang disimpan di samping kantor PT PLN, lalu Terdakwa membawa kabel tersebut menggunakan kedua tangan keara motor Terdakwa dan Terdakwa letakkan di tengah sepeda motor Terdakwa. Kabel tersebut selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi HAMDAN selaku pembeli besi rongsokan/besi tua. Selanjutnya Saksi HAMDAN menimbang kabel tersebut dengan berat 20 (dua puluh) kg dan membayar kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH mendatangi kantor PT PLN di Desa Batu Kajang RT 024, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi KT 2974 EAW dan memarkirkan kendaraan di depan kantor tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun dan masuk ke dalam halaman kantor PT PLN melalui pintu samping dan mengambil kabel kecil ukuran 4 × 16 mm dengan panjang 200 (dua ratus) meter yang disimpan di samping kantor PT PLN, lalu Terdakwa membawa kabel tersebut menggunakan kedua tangan keara motor Terdakwa dan Terdakwa letakkan di tengah sepeda motor Terdakwa. Kabel tersebut selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi HAMDAN selaku pembeli besi rongsokan/besi tua. Selanjutnya Saksi HAMDAN menimbang kabel tersebut dengan berat 30 (tiga puluh) kg dan membayar kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH tidak pernah meminta izin dari PT PLN (Persero) ULP Tanah Grogot Kantor Pelayanan Batu Sopang maupun kepada Saksi HAFIDZ YUSTIFA dan oleh karenanya mengalami kerugian sebesar sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya