Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. SAMSUDIN Als SUDIN Bin ASBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1661/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN Als SUDIN Bin ASBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Samsudin Als Sudin Bin Asbi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, jam 08.30 WITA, atau pada bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jl. Untung Suropati Km. 8 Arah Bandara Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutangyang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekira jam 21.00 WITA, Terdakwa dan Saksi KASMAN Bin BASRUN melaksanakan kegiatan loading CPO di Pabrik Kelapa Sawit PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) Desa Luan Kec Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, setelah melakukan loading CPO Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC keluar dari pabrik dengan loadingan CPO sekira ±7.000 kg bersama Terdakwa yang juga mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Isuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi: KT 8422 ET dengan muatan CPO sekira ±7.000 kg pergi menuju Kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN secara beriringan/konvoi.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira jam 01.30 WITA, Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan CPO singgah di rumah kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur disusul oleh Terdakwa yang juga mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Isuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi: KT 8422 ET yang berisi muatan CPO untuk melakukan pembongkaran/penyalinan muatan CPO yang berada di mobil tangki masing-masing. Kemudian Terdakwa, Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, tiba di kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN untuk melakukan penyalinan CPO. Saksi KASMAN Bin BASRUN, Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN melakukan pembongkaran/penyalinan dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC ke dalam 2 (Dua) tandon berkapasitas 1.000 liter yang sudah disediakan oleh Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN menggunakan selang spiral hingga tandon tersebut terisi penuh, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WITA, setelah pembongkaran/penyalinan CPO selesai, Terdakwa dan Saksi KASMAN Bin BASRUN pergi menuju Pelabuhan Pondong Desa Pondong Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan pembongkaran resmi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing dengan membawa muatan yang berisi sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pada jam 18.00 WITA Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN datang di kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur menggunakan mobil pick up membawa tandon kosong untuk memindahkan CPO dari Tandon berkapasitas 1.000 liter milik Saksi KASMAN Bin BASRUN ke  dalam tandon kosong milik Saksi JEPRY SUPRIATNA, setelah memindahkan CPO tersebut Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN membawa CPO yang didapatkan dari Saksi KASMAN Bin BASRUN menuju gudang milik Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN yang beralamat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WITA, Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM melakukan kegiatan loading CPO di PKS PT. AAMU, Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Saksi KASMAN Bin BASRUN melakukan kegiatan loading CPO menggunakan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC, Terdakwa dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Isuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi: KT 8422 ET untuk melaksanakan kegiatan loading CPO ke mobil tangki masing-masing dengan muatan masing-masing mobil sejumlah ±7.000 kg, setelah mobil tangki masing-masing terisi loadingan CPO Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM pergi menuju kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur secara beriringan/konvoi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira jam 02.00 WITA, Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM sampai di kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai mobil tangki masing-masing yang berisi muatan CPO, kemudian Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN datang ke kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN untuk membantu pembongkaran/penyalinan CPO, kemudian CPO dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC dan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek isuzu warna putih dengan Nomor Polisi KT 8836 EE dipindahkan oleh Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki mobil masing-masing menggunakan selang spiral ke dalam 2 (dua) tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah disediakan oleh Saksi JEPRY dan ke dalam 1 Tangki mobil milik Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 08.30 WITA, setelah melakukan pembongkaran/penyalinan CPO Saksi KASMAN Bin BASRUN pergi ke Pelabuhan Pondong dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO untuk melakukan pembongkaran, saat dilakukan pembukaan keran oleh pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat serta dilakukan pemeriksaan oleh surveyor, muatan yang dibawa Saksi KASMAN Bin BASRUN mengandung air sehingga sehingga ditolak (reject) dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. AAMU bersama surveyor dan laboratorium.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah 116.032.000 (seratus enam belas juta tiga puluh dua ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa Samsudin Als Sudin Bin Asbi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----

 

ATAU

        KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Samsudin Als Sudin Bin Asbi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, jam 08.30 WITA, atau pada bulan Agustus 2025 atau pada  suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jl. Untung Suropati Km. 8 Arah Bandara Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekira jam 21.00 WITA, Terdakwa dan Saksi KASMAN Bin BASRUN melaksanakan kegiatan loading CPO di Pabrik Kelapa Sawit PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) Desa Luan Kec Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, setelah melakukan loading CPO Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC keluar dari pabrik dengan loadingan CPO sekira ±7.000 kg bersama Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Isuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi: KT 8422 ET dengan muatan CPO sekira ±7.000 kg pergi menuju Kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN secara beriringan/konvoi.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira jam 01.30 WITA, Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan CPO singgah di rumah kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur disusul oleh Terdakwa yang juga mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Isuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi: KT 8422 ET yang berisi muatan CPO untuk melakukan pembongkaran/penyalinan muatan CPO yang berada di mobil tangki masing-masing. Kemudian Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, tiba di kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN untuk melakukan penyalinan CPO. Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN melakukan pembongkaran/penyalinan dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC ke dalam 2 (Dua) tandon berkapasitas 1.000 liter yang sudah disediakan Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN menggunakan selang spiral hingga tandon tersebut terisi penuh, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WITA, setelah pembongkaran/penyalinan CPO selesai, Terdakwa dan Saksi KASMAN Bin BASRUN pergi menuju Pelabuhan Pondong Desa Pondong Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan pembongkaran resmi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing dengan membawa muatan yang berisi sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pada jam 18.00 WITA Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN datang di kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur menggunakan mobil pick up membawa tandon kosong untuk memindahkan CPO dari Tandon berkapasitas 1.000 liter milik Saksi KASMAN Bin BASRUN ke  dalam tandon kosong milik Saksi JEPRY SUPRIATNA, setelah memindahkan CPO tersebut Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN membawa CPO yang didapatkan dari Saksi KASMAN Bin BASRUN menuju gudang milik Saksi JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN yang beralamat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WITA, Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, melakukan kegiatan loading CPO di PKS PT. AAMU, Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Saksi KASMAN Bin BASRUN melakukan kegiatan loading CPO menggunakan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC, Terdakwa  dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Isuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi: KT 8422 ET untuk melaksanakan kegiatan loading CPO ke mobil tangki masing-masing dengan muatan masing-masing mobil sejumlah ±7.000 kg, setelah mobil tangki masing-masing terisi loadingan CPO Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM pergi menuju kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur secara beriringan/konvoi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira jam 02.00 WITA, Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, dan Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM sampai di kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai mobil tangki masing-masing yang berisi muatan CPO, kemudian Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN datang ke kontrakan Saksi KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN untuk membantu pembongkaran/penyalinan CPO, kemudian CPO dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC dan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek isuzu warna putih dengan Nomor Polisi KT 8836 EE dipindahkan oleh Terdakwa, Saksi KASMAN Bin BASRUN, Saksi ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki mobil masing-masing menggunakan selang spiral ke dalam 2 (dua) tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah disediakan oleh Saksi JEPRY dan ke dalam 1 Tangki mobil milik Saksi RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 08.30 WITA, setelah melakukan pembongkaran/penyalinan CPO Saksi KASMAN Bin BASRUN pergi ke Pelabuhan Pondong dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO untuk melakukan pembongkaran, saat dilakukan pembukaan keran oleh pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat serta dilakukan pemeriksaan oleh surveyor, muatan yang dibawa Saksi KASMAN Bin BASRUN mengandung air sehingga sehingga ditolak (reject) dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. AAMU bersama surveyor dan laboratorium.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah 116.032.000 (seratus enam belas juta tiga puluh dua ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa Samsudin Als Sudin Bin Asbi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya