Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa Sutopo bin Sudarto pada hari kamis tanggal 17 Juli tahun 2025 pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gilung, RT 004, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam hari, yang dilakukan di jalan umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA saat saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI pulang kerja melintas di Jalan Gilung, RT 004, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan sepeda motor dengan merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 6482 EAJ dihadang dengan 1 (satu) buah batang kayu dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dan berdiameter 3 (tiga) sentimeter oleh Terdakwa yang sedang berjalan kaki sehingga saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berhenti, pada saat saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berhenti Terdakwa mendorong sepeda motor saksi dengan kuat dari arah depan ke sebelah kiri yang menyebabkan saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI beserta sepeda motor yang dikendarainya terjatuh, pada saat terjatuh wajah sebelah kiri bagian pelipis dan punggung pada tangan kiri saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berbenturan dengan semenisasi jalan, kemudian Terdakwa langsung mengambil dan membawa sepeda motor dengan merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 6482 EAJ milik saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI yang di dalam bagasinya terdapat uang tunai sebesar Rp. 2.972.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ke arah Kecamatan Long Ikis, selanjutnya saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI langsung berdiri dan berlari sambil berteriak mengejar Terdakwa dengan dibantu oleh saksi Ferdi Hariyanto bin Anwar Fahrizal Saputra namun Terdakwa tidak Terkejar.
- Selanjutnya terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.972.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang berada di bagasi sepeda motor milik saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI yang merupakan sisa uang hasil pembelian kelapa sawit di tempat kerja saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI untuk Terdakwa kirim kepada orang tua Terdakwa di Yogyakarta, kemudian sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli tiket kapal ke Surabaya dan membeli makan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Luka UPTD Puskesmas Tanjung Aru Nomor : 04/VeR/PKM-LK/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Wardiman mengalami :
- Pada wajah kiri bagian pelipis 3 (tiga) sentimeter dari mata kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang 3 (tiga) cm x 0,5 (nol koma lima) cm, sudut luka runcing, dinding luka bersih, terdapat jembatan jaringan.
- Pada punggung tangan kiri bagian terdapat 3 (tiga) luka lecet geser berdiameter kira-kira 1,5 (satu koma lima) cm, 1,3 (satu koma tiga) cm, dan 1,5 (satu koma lima) cm, tampak jaringan kulit putih dan kemerahan pada setiap luka.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa Sutopo bin Sudarto pada hari kamis tanggal 17 Juli tahun 2025 pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gilung, RT 004, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA saat saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI pulang kerja melintas di Jalan Gilung, RT 004, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menggunakan sepeda motor dengan merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 6482 EAJ dihadang dengan 1 (satu) buah batang kayu dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dan berdiameter 3 (tiga) sentimeter oleh Terdakwa yang sedang berjalan kaki sehingga saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berhenti, pada saat saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berhenti Terdakwa mendorong sepeda motor saksi dengan kuat dari arah depan ke sebelah kiri yang menyebabkan saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI beserta sepeda motor yang dikendarainya terjatuh, pada saat terjatuh wajah sebelah kiri bagian pelipis dan punggung pada tangan kiri saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berbenturan dengan semenisasi jalan, kemudian Terdakwa langsung mengambil dan membawa sepeda motor dengan merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 6482 EAJ milik saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI yang di dalam bagasinya terdapat uang tunai sebesar Rp. 2.972.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ke arah Kecamatan Long Ikis, selanjutnya saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI langsung berdiri dan berlari sambil berteriak mengejar Terdakwa dengan dibantu oleh saksi Ferdi Hariyanto bin Anwar Fahrizal Saputra namun Terdakwa tidak Terkejar.
- Selanjutnya terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.972.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang berada di bagasi sepeda motor milik saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI yang merupakan sisa uang hasil pembelian kelapa sawit di tempat kerja saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI untuk Terdakwa kirim kepada orang tua Terdakwa di Yogyakarta, kemudian sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli tiket kapal ke Surabaya dan membeli makan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Luka UPTD Puskesmas Tanjung Aru Nomor : 04/VeR/PKM-LK/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Wardiman mengalami :
- Pada wajah kiri bagian pelipis 3 (tiga) sentimeter dari mata kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang 3 (tiga) cm x 0,5 (nol koma lima) cm, sudut luka runcing, dinding luka bersih, terdapat jembatan jaringan.
- Pada punggung tangan kiri bagian terdapat 3 (tiga) luka lecet geser berdiameter kira-kira 1,5 (satu koma lima) cm, 1,3 (satu koma tiga) cm, dan 1,5 (satu koma lima) cm, tampak jaringan kulit putih dan kemerahan pada setiap luka.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi (korban) CHOIRUL ANISA binti MISLAM MAHMUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. |