Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2020/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH 1.YAZID BUSTOMI Bin MAHRIP
2.NURIYATI binti DARMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-484/O.4.13.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAZID BUSTOMI Bin MAHRIP[Penahanan]
2NURIYATI binti DARMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I YAZID BUSTOMI Bin MAHRIP, bersama-sama dengan Terdakwa II NURIYATI binti DARMA, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2020 bertempat di Jl. DI. Pajai Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersektu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan   tersebut   dilakukan   para terdakwa   dengan   cara adalah sebagai berikut
-    Berawal terdakwa I Yazid dan terdakwa II Nuriyati, yang selanjutnya disebut terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 01 januari 2020 berjalan dari mesjid agung ke arah jalan Jl. DI. Pajai, Desa Tapis Kabupaten Paser (samping kantor PDAM) sesampainya disana para terdakwa melihat rumah saksi Setiawan, kemudian terdakwa I mencongkel jendela dengan menggunakan obeng kemudian jendela tersebut terbuka, kemudian terdakwa I masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian di ikuti dengan terdakwa II, kemudian terdakwa I membuka lemari tanpa seizin saksi Setiawan terdakwa I mengambil BPKB serta STNK sepeda motor Jupiter Jupiter Z Nopol: AB-6592-XF sedangkan terdakwa II tanpa seizin saksi Setiawan mengambil perhiasan emas dan HP Asus dari dalam lemari, dan Laptop ACER diatas lemari, kemudian terdakwa I membuka pintu belakang rumah dan mendorong 1 Unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol: AB-6592-XF setelah agak jauh dari rumah saksi setiawan terdakwa I mencoba menghidupkan sepeda motor  tersebut tetapi tidak menyala, kemudian terdakwa I memasukkan BPKB dan STNK kedalam jok, setelah itu ditinggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berjalan, kemudian terdakwa I melihat rumah  milik saksi Agus, selanjutnya terdakwa I mencongkel jendela rumah tersebut kemudian terdakwa I masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan terdakwa II menunggu diluar rumah untuk mengamati sekitar rumah kemudian saat terdakwa I masuk di dalam ketahuan pemilik rumah saksi Agus dan teratangkap, kemudian terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polres Paser. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II saksi Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya