Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H DIKI BAYU PRATAMA Als DIKI Bin SARWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-382/O.4.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI BAYU PRATAMA Als DIKI Bin SARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Diki Bayu Pratama alias Diki bin Sarwo pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Batu Sopang RT 023 Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumah di Desa Batu Sopang RT 001 Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Ferry (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada saksi Ahmad Randy alias Kecot (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menyanggupi permintaan sdr. Ferry tersebut
  • Selanjutnya sekira pukul 15.45 WITA terdakwa mendatangi sdr. Ferry di pinggir jalan depan klinik EKMS di Desa Batu Kajang, dan setelah bertemu, sdr. Ferry memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus tisu yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian sabu-sabu  tersebut terdakwa simpan di dalam kantong sebelah kiri jaket warna hitam yang digunakan terdakwa dan sdr. Ferry mengatakan “ini shabu antarkan ke kecot, kecot ada di rumahnya paman otot“ dan terdakwa menjawab “oke” selanjutnya Terdakwa perdi meninggalkan sdr. Ferry dan pergi menuju rumah Otot di Desa Batu Sopang RT 023 Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, namun ketika terdakwa sampai terdakwa melihat petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Randy alias Kecot kemudian petugas Kepolisian juga mengamankan terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Rusmiaty dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus tisu yang didalamnya berisi sabu-sabu dan setelah dibuka terdapat 8 (delapan) paket/bungkus sabu dikantong sebelah kiri jaket warna hitam yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO 1820” warna hitam di kantong celana terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna putih milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Proses untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 10/10966.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 (enam koma tujuh satu) gram atau berat bersih 5,24 (lima koma dua empat) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample labgor cabang surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01114/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. Inspektur Polisi satu NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa DIKI BAYU PRATAMA Als DIKI Bin SARWO dengan nomor barang bukti 05172/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol lima tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa Diki Bayu Pratama alias Diki bin Sarwo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Diki Bayu Pratama alias Diki bin Sarwo pada pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Batu Sopang RT 023 Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA ketika terdakwa sampai di sebuah rumah di Desa Batu Kajang RT 023 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, terdakwa melihat petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Randy alias Kecot kemudian petugas Kepolisian juga mengamankan terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Rusmiaty dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus tisu yang didalamnya berisi sabu-sabu dan setelah dibuka terdapat 8 (delapan) paket/bungkus sabu dikantong sebelah kiri jaket warna hitam yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO 1820” warna hitam di kantong celana terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna putih milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Proses untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 10/10966.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 (enam koma tujuh satu) gram atau berat bersih 5,24 (lima koma dua empat) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample labgor cabang surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01114/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. Inspektur Polisi satu NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa DIKI BAYU PRATAMA Als DIKI Bin SARWO dengan nomor barang bukti 05172/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol lima tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Diki Bayu Pratama alias Diki bin Sarwo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya