Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. 1.SAINAL ALS SENOL BIN ARMITO
2.NUR MUHAMMAD ALS MOMOT BIN SARDANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-612/O.4.13.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINAL ALS SENOL BIN ARMITO[Penahanan]
2NUR MUHAMMAD ALS MOMOT BIN SARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa I SAINAL Als SENOL Bin ARMITO bersama-sama dengan Terdakwa II NUR MUHAMMAD Als MOMOT Bin SARDANI pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Wali Songo yang beralamat di Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu lalu sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II di Wali Songo Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur kemudian pada sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II dihubungi via telephone oleh Sdr. ACO (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu Terdakwa II memesan 1 (satu) gram Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. ACO (DPO) kemudian Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II, selanjutnya Para Terdakwa pergi ke Panti Jompo yang berada di KM 12 Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur untuk menunggu Sdr. ACO (DPO), sekira pukul 17.30 Sdr. ACO (DPO) menemui Para Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus/plastic klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu, kemudian Para Terdakwa pergi menuju Kebun Sawit Daerah Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, sesampainya di kebun sawit tersebut Para Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara yang pertama Terdakwa I mengeluarkan pipet kaca dari kantong celana Terdakwa I dan pipet kaca tersebut Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II merakit bong dari botol air mineral merk “AQUA” yang sebelumnya sudah Terdakwa II beli di sebuah warung pada saat perjalanan menuju kebun sawit, pipet kaca yang sudah dirakit kemudian diisi dengan narkotika jenis sabu lalu Para Terdakwa secara bergantian menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kali selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I simpan di dalam plastic berwarna putih dan Terdakwa I taruh di kebun sawit.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WITA Para Terdakwa mendatangi kebun sawit yang beralamat di Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu pada saat Terdakwa I dalam perjalanan pulang ke rumahnya Terdakwa I dihubungi via WhatsApp oleh Sdr. SABAN (DPO) dengan berkata “DIMANA ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa I menjawab “IYA NANTI SAYA MAMPIR” kemudian Terdakwa I pergi menuju rumah Sdr. SABAN (DPO) sesampainya di rumah Sdr. SABAN (DPO) yang berada di dekat SDN 002 Kuaro yang beralamat di Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I pulang ke rumahnya. Kemudian pada sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I pergi untuk menemui Terdakwa II di Wali Songo Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sesampainya di lokasi Para Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, tidak lama setelah itu datang Sdr. NANDANG (DPO) untuk membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) titipan dari Sdr. DAENG MASTAM (DPO) lalu datang Sdr. NANDANG (DPO) pergi untuk mengantarkan titipan Sdr. DAENG MASTAM (DPO) tidak lama kemudian Sdr. NANDANG (DPO) kembali ke Wali Songo Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) titipan Sdr. DAENG MASTAM (DPO), kemudian pada sekira pukul 16.00 WITA datang Sdr. HENDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa II memberikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr HENDI (DPO), lalu Terdakwa I pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa II. Sesampainya di rumah pada sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa II menghubungi Terdakwa I bahwa Sdr. SABAN (DPO) ingin mengambil narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa I langsung pergi menuju rumah Sdr. SABAN (DPO), setelah sampai di rumah Sdr. SABAN (DPO) Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ditakar/dibagi mejadi 5 (lima) paket yang akan dijual senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /paket. Selanjutnya Terdakwa II menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SABAN (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saat masih berada di rumah Sdr. SABAN (DPO) Terdakwa I dihubungi via WhatsApp oleh Sdr. ADI MARSONO (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, Para Terdakwa dan Sdr. ADI MARSONO (DPO) sepakat untuk bertemu di Kolam Blok A Desa Keluang Paser Jaya, sebelum bertemu Sdr. ADI MARSONO (DPO) 4 (empat) paket narkotika jenis sabu Para Terdakwa bagi dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa II sedangkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa I 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa I bawa tersebut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa I lempar di rumput dekat Terdakwa I duduk di atas gorong-gorong dan menunggu untuk Sdr. ADI MARSONO (DPO) ambil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10966.00/2023 tanggal 03 April 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa I SAINAL Als  SENOL Bin ARMITO dan Terdakwa II NUR MUHAMMAD ALS MOMOT BIN SARDANI, yaitu berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0.10 (nol koma satu nol) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0.10 (nol koma satu nol) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02618/NNF/2023 tanggal 04 April 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I SAINAL Als  SENOL Bin ARMITO dan Terdakwa II NUR MUHAMMAD ALS MOMOT BIN SARDANI dengan nomor barang bukti 06365/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,052 (nol koma nol lima dua) gram dan dikembalikan dengan berat netto ±0,030 (nol koma nol tiga nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa I SAINAL Als SENOL Bin ARMITO bersama-sama dengan Terdakwa II NUR MUHAMMAD Als MOMOT Bin SARDANI pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Wali Songo yang beralamat di Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WITA Saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS (keduanya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut pada sekira pukul 18.00 WITA dilakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa I SAINAL Als SENOL Bin ARMITO Ddan Terdakwa II NUR MUHAMMAD Als MOMOT Bin SARDANI yang sedang duduk di sekitar jalan Desa Keluang Paser Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Saksi HERLAN SUBARDI Bin SUKERMAN dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah HandPhone merk I PHONE 8+ warna hitam dengan NO IMEI (352982097475027) NO HP (082152088182), 1 (satu) buah HandPhone merk OPPO A31 warna putih hijau dengan NO IMEI (866797052020637) NO HP (081257799255), dan, Uang Tunai Senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kesemuanya diakui milik Terdakwa I, dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah HandPhone merk OPPO A7 warna silver dengan NO IMEI (867439040201916) NO HP (082298189977) yang kesemuanya diakui milik Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10966.00/2023 tanggal 03 April 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa I SAINAL Als  SENOL Bin ARMITO dan Terdakwa II NUR MUHAMMAD ALS MOMOT BIN SARDANI, yaitu berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0.28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0.10 (nol koma satu nol) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0.28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0.10 (nol koma satu nol) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02618/NNF/2023 tanggal 04 April 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I SAINAL Als  SENOL Bin ARMITO dan Terdakwa II NUR MUHAMMAD ALS MOMOT BIN SARDANI dengan nomor barang bukti 06365/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,052 (nol koma nol lima dua) gram dan dikembalikan dengan berat netto ±0,030 (nol koma nol tiga nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya