| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN bersama Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di kebun kelapa sawit milik saksi NURANI Rt 001 Desa Tajur Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira jam 12.30 wita Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN datang kerumah Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) dengan maksud untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) menyuruh Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN untuk mengambil 1 (satu) buah Egrek milik Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm), selanjutnya Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN mulai memanen buah kelapa sawit sendirian, pada saat itu Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) melihat Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN memanen buah sawit di kebun milik saksi NURANI yang terletak di Rt 001 Desa Tajur Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, lalu Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) membantu Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN mengumpulkan buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjan dengan berat 621 (enam ratus dua puluh satu) kilogram yang sudah di panen dengan menggunakan sepeda motor revo warna hitam milik Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm), kemudian datang saksi HARDANI dan menayakan kepada Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN “Kebun kelapa sawit siapa yang kalian panen?” dan Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN menjawab memanen kebun milik pamannya Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) yang mana kebun tersebut sudah dibeli oleh saksi NURANI, setelah itu saksi HARDANI menghubungi saksi NURANI dan saksi NURANI meminta saksi HARDANI untuk mengamankan Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN dan Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm), kemudian saksi HARDANI menghubungi saksi ABBAS Bin LAKORO selaku ketua Rt. 001 Desa Tajur Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian saksi ABBAS Bin LAKORO datang bersama saksi NURANI menggunakan Mobil dan memuat buah kelapa sawit tersebut serta sepeda motor revo warna hitam untuk diamankan di kantor Kepala Desa Tajur dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Long Ikis, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah masing-masing. selanjutnya sekira Pukul 18.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II di amankan oleh saksi DONINGU STEFEN BAO Anak Dari MATIAS SELONG selaku anggota Polsek Long Ikis, kemudian Terdakwa I HAIRUL RAMADIN Bin ARIF SUGIMAN dan Terdakwa II RESKI ARIANTO serta 45 (empat puluh lima) janjan buah kelapa sawit dan sepeda motor revo warna hitam dibawa ke Polsek Long Ikis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I HAIRUL RAMADI Bin ARIF SUGIMAN bersama Terdakwa II RESKI ARIANTO Bin TAYU (Alm) mengambil sebanyak 45 (empat puluh lima) janjan buah kelapa sawit dengan berat 621 (enam ratus dua puluh satu) kilogram tanpa ada izin dari saksi NURANI selaku pemilik kebun sawit.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi NURANI sebesar Rp.1.707.200,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |