| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 374/Pid.B/2018/PN Tgt | SUDARMADI , SH | 1.DAYAT MARYADI Bin YAHYA 2.ALDIANSYAH als ALDI Bin EDI SISWANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Des. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 374/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Des. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2689/Q.4.13/EP.2/12/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu Bahwa terdakwa I DAYAT MARYADI Bin YAHYA dan Terdakwa II ALDIANSYAH als ALDI Bin EDI SISWANTO, pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2018 bertempat di atas Jembatan Kandilo Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi PUTRA SATRIYA SAKTI dan saksi SURYATI “ yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa I DAYAT MARYADI beserta terdakwa II ALDIANSYAH, saksi FAHRUL RIZAL dan saksi SANDI UDIANSYAH sedang nogkrong di atas jembatan kandilo sambil meminum minuman keras Jenis Tuak, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita datang saksi PUTRA, saksi SURYANI, saksi SABMUDIN dan saksi NURIYANI ULFAH dengan menggunakan sepeda motor berhenti diatas jembatan dengan jarak kurang lebih 10 meter dari para terdakwa nongkrong, selanjutnya terdakwa I DAYAT MARYADI mengajak terdakwa II ALDIASYAH untuk meminta uang kepada saksi ALDIANYAH dan saksi SABMUDIN dan disetujui oleh terdakwa II ALDIANSYAH, kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI dan terdakwa II ALDIANSYAH mendatangi saksi SABMUDIN untuk meminta uang namun tidak diberi oleh saksi SABMUDIN kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI dan terdakwa II ALDI mendekati saksi PUTRA kemudian terdakwa II ALDI meminta uang kepada saksi PUTRA -2-
Denga mengatakan “ADA UANG KAH” dan dijawab oleh saksi PUTRA “TIDAK ADA, SISA UNTUK PULANG KE PETANGIS AJA” kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI mengatakan “BUAT NAMBAH-NAMBAH UANG MINUM, NANTI KITA MINUM SAMA-SAMA” dan dijawab oleh saksi PUTRA “NDAK MAU”, kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI mencoba memukul saksi PUTRA akan tetapi di cegah oleh terdakwa II ALDIANSYAH, yang kemudian datang saksi FAHRUL RIZAL dan saksi SANDI UDIANSYAH berusaha untuk melerai, namun terdakwa I DAYAT MARYADI mendekati saksi PUTRA dari sebelah kanan dan langsung memukuli saksi PUTRA dibagian kepala dan badan dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan dan tidak lama kemudian terdakwa II ALDIANSYAH juga memukul saksi PUTRA dari sebelah kiri dan mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, kemudian saksi PUTRA berlari menjauh, dan saksi FAHRUL dan saksi SANDI berusaha melerai para terdakwa, kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI mencoba memukul saksi SURYANI akan tetapi tidak kena dan kemudian langsung mendorong saksi SURYATI sehingga terjatuh ke trotoar yang pada saat itu saksi SURYATI dalam kondisi hamil dan akibat dari dorongan tersebut saksi SURYATI mengalami sakit dibagian pinggang,, selanjutnya saksi PUTRA berlari kearah sepeda motor milik saksi PUTRA dan menghidupkan sepeda motornya yang pada saat itu terdakwa I DAYAT MARYADI menedang sepeda motor saksi PUTRA sehingga mengakibatkan saksi PUTRA terjatuh dari sepeda motor selanjutnya terdakwa II ALDIANSYAH memukul dan menarik baju saksi PUTRA, selanjutnya saksi PUTRA bersama saksi SURYANI berhasil pergi meninggalkan para terdakwa, yang kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI dan terdakwa II ALDIANYSAH kembali melanjutkan minum-minuman keras diatas jembatan, tidak lama kemudian para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi PUTRA SATRIYA SAKTI mengalami sakit dibagian kepala sebelah kiri yang terdapat benjolan ukuran satu kali satu kali nol koma satu centimeter akibat persentuhan benda tumpul berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser dengan Nomor : 01/VER/XI/2018, tanggal 07 November 2018 yang ditandatanagni oleh dr. SAHALA F. SIMAMORA dan akibat perbuatan terdakwa I DAYAT MARYADI terhadap saksi SURYATI setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser dengan Nomor : 02/VER/XI/2018, tanggal 7 November 2018 yang ditandatangani oleh dr. SAHALA F. SIMAMORA dengan kesimpulan sakit ringan dan sadar penuh dengan kondisi kehamilan normal dan pemeriksaan dengan batas normal tidak ditemukan tanda tanda persentuhan dengan benda tumpul
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Bahwa terdakwa I DAYAT MARYADI Bin YAHYA dan Terdakwa II ALDIANSYAH als ALDI Bin EDI SISWANTO, pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2018 bertempat di atas Jembatan Kandilo Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang turut serta melakukan Penganiayaan terhadap saksi PUTRA SATRIYA SAKTI dan saksi SURYATI“ yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa I DAYAT MARYADI beserta terdakwa II ALDIANSYAH, saksi FAHRUL RIZAL dan saksi SANDI UDIANSYAH sedang nogkrong di atas jembatan kandilo sambil meminum minuman keras Jenis Tuak, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita datang saksi PUTRA, saksi SURYANI, saksi SABMUDIN dan saksi NURIYANI ULFAH dengan menggunakan sepeda motor berhenti diatas jembatan dengan jarak kurang lebih 10 meter dari para terdakwa nongkrong, selanjutnya terdakwa I DAYAT MARYADI mengajak terdakwa II ALDIASYAH untuk meminta uang kepada saksi ALDIANYAH dan saksi SABMUDIN dan disetujui oleh terdakwa II ALDIANSYAH, kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI dan terdakwa II ALDIANSYAH mendatangi saksi SABMUDIN untuk meminta uang namun tidak diberi oleh saksi SABMUDIN kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI dan terdakwa II ALDI mendekati saksi PUTRA kemudian terdakwa II ALDI meminta uang kepada saksi PUTRA Denga mengatakan “ADA UANG KAH” dan dijawab oleh saksi PUTRA “TIDAK ADA, SISA UNTUK PULANG KE PETANGIS AJA” kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI mengatakan “BUAT NAMBAH-NAMBAH UANG MINUM, NANTI KITA MINUM SAMA-SAMA” dan dijawab oleh saksi PUTRA “NDAK MAU”, -3-
kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI mencoba memukul saksi PUTRA akan tetapi di cegah oleh terdakwa II ALDIANSYAH, yang kemudian datang saksi FAHRUL RIZAL dan saksi SANDI UDIANSYAH berusaha untuk melerai, namun terdakwa I DAYAT MARYADI mendekati saksi PUTRA dari sebelah kanan dan langsung memukuli saksi PUTRA dibagian kepala dan badan dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan dan tidak lama kemudian terdakwa II ALDIANSYAH juga memukul saksi PUTRA dari sebelah kiri dan mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, kemudian saksi PUTRA berlari menjauh, dan saksi FAHRUL dan saksi SANDI berusaha melerai para terdakwa, kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI mencoba memukul saksi SURYANI akan tetapi tidak kena dan kemudian langsung mendorong saksi SURYATI sehingga terjatuh ke trotoar yang pada saat itu saksi SURYATI dalam kondisi hamil dan akibat dari dorongan tersebut saksi SURYATI mengalami sakit dibagian pinggang,, selanjutnya saksi PUTRA berlari kearah sepeda motor milik saksi PUTRA dan menghidupkan sepeda motornya yang pada saat itu terdakwa I DAYAT MARYADI menedang sepeda motor saksi PUTRA sehingga mengakibatkan saksi PUTRA terjatuh dari sepeda motor selanjutnya terdakwa II ALDIANSYAH memukul dan menarik baju saksi PUTRA, selanjutnya saksi PUTRA bersama saksi SURYANI berhasil pergi meninggalkan para terdakwa, yang kemudian terdakwa I DAYAT MARYADI dan terdakwa II ALDIANYSAH kembali melanjutkan minum-minuman keras diatas jembatan, tidak lama kemudian para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi PUTRA SATRIYA SAKTI mengalami sakit dibagian kepala sebelah kiri yang terdapat benjolan ukuran satu kali satu kali nol koma satu centimeter akibat persentuhan benda tumpul berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser dengan Nomor : 01/VER/XI/2018, tanggal 07 November 2018 yang ditandatanagni oleh dr. SAHALA F. SIMAMORA dan akibat perbuatan terdakwa I DAYAT MARYADI terhadap saksi SURYATI setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser dengan Nomor : 02/VER/XI/2018, tanggal 7 November 2018 yang ditandatangani oleh dr. SAHALA F. SIMAMORA dengan kesimpulan sakit ringan dan sadar penuh dengan kondisi kehamilan normal dan pemeriksaan dengan batas normal tidak ditemukan tanda tanda persentuhan dengan benda tumpul
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
