Petitum |
I. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
II. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pemanggilan sendiri RUPS PT Zefina Bara Energi;
III. Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum, dan Ketua Rapat RUPS PT Zefina Bara Energi dengan Agenda sebagai berikut:
a) Mata Acara Rapat :
- Peralihan saham atas nama PT Barito Energy Asia., dalam PT Zefina Bara Energi kepada PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk., maupun pihak yang ditunjuk oleh PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk., yang dilakukan baik secara lelang maupun di bawah tangan;
- Perubahan Pengurus PT Zefina Bara Energi;
- Hal-hal yang dianggap perlu oleh Perseroan.
b) Kuorum :
60 (enam puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
c) Ketua Rapat :
Pemohon
IV. Menetapkan jangka waktu Pemanggilan RUPS PT Zefina Bara Energi;
V. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Termohon
|