Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SAHRUJI Bin AHMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1771/O.4.13.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUJI Bin AHMANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa SAHRUJI Bin AHMANI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Saksi MESHAN Als ROLAN Bin ITAY (Dituntut dalam perkara lain) yang beralamat di desa rantau atas RT.02 Kecamatan Muara samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 sekira jam 19.30 Wita, terdakwa menghubungi Saksi HANDRIANTO Als ADUL Anak Dari HANCOY (Dituntut dalam perkara lain) via telepon melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan apakah Saksi HANDRIANTO Als ADUL memiliki barang narkotika jenis shabu, kemudian Saksi HANDRIANTO Als ADUL menjawab “ ya ada”, lalu terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada HANDRIANTO Als ADUL dengan paketan yang seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah ), kemudian Saksi HANDRIANTO Als ADUL membuat janji dengan terdakwa untuk bertemu di depan rumah Saksi MESHAN Als ROLAN Bin ITAY (Dituntut dalam perkara lain) yang beralamat di desa rantau atas RT.02 Kecamatan Muara samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi yang sudah disepakati sebelumnya dengan Saksi HANDRIANTO Als ADUL.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 sekitar pukul 20.00 wita sesampainya terdakwa di depan rumah Saksi MESHAN Als ROLAN yang beralamat di desa rantau atas RT.02 Kecamatan Muara samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa bertemu dengan Saksi HANDRIANTO Als ADUL dan Saksi HANDRIANTO Als ADUL langsung menyerahkan 01 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa dan langgsung diterima terdakwa, kemudian terdakwa membayar narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi HANDRIANTO Als ADUL dengan dibayar tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di transfer melalui aplikasi dana ke-Nomer 081345101843 milik Saksi HADRIANTO Als ADUL.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 148/10966.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 01 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya disisihkan Paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:04995/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:15361/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,036 (nol koma nol tujuh delapan) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 15361/2025/NNF dikembalikan tanpa isi guna pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam  membeli, menerima berupa 01 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut didapatkan dari Saksi HANDRIANTO Als ADUL Anak Dari HANCOY (Dituntut dalam perkara lain) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan dibayar tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di transfer melalui aplikasi dana ke-Nomer 081345101843 milik Saksi HADRIANTO Als ADUL.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa SAHRUJI Bin AHMANI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah milik terdakwa yang beralamat di Desa Rantau Atas RT 03 Kecamatan Muara samu Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada Hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 23.00 wita, Saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM.S dan Saksi MUHAMMAD IKHWAN Bin M.KHAIRIL YUSUF beserta anggota Polsek Muara Samu lainnya melakukan Melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa SAHRUJI Bin AHMANI dalam Perkara lain yaitu Tindak Pidana Penipuan, kemudian pada saat sudah diamnkan kemudian terdakwa terlihat mencurigakan dan sedang bmenggenggem erat sesuatu barang di Tangan Kiri terdakwa, kemudian atas hal tersebut terdakwa diperintahkan untuk membuka tangannya tersebut namun terdakwa tetap tidak bersedia untuk membuka tangannya, kemudian atas kejadian tersebut Saksi AGUS GUNAWAN S dan Saksi MUHAMMAD IKHWAN beserta anggota Polsek Muara Samu lainnya Memanggil Kertua RT setempat yaitu Saksi SYAHRANI Bin RUSLI, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tubuh terdakwa, kemudian Saksi AGUS GUNAWAN S dan Saksi MUHAMMAD IKHWAN membuka genggaman tangan terdakwa, dan setelah terbuka ternyaata terdakwa menyembunyikan 1 (Satu) Paket Yang Di Duga Narkotika Jenis Sabu di tangan kirinya, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi SYAHRANI selaku Ketua RT setempat dilakukan Penggeledahan pada kamar milik terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) Plastic klip kecil kosong. Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan langsung di bawa ke Polsek Muara Samu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 148/10966.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 01 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, selanjutnya disisihkan Paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:04995/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:15361/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,036 (nol koma nol tujuh delapan) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 15361/2025/NNF dikembalikan tanpa isi guna pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, ataupun menguasai 01 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan para terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya