Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 1.GAYUH ATIN SUBEKTI Bin DARYONO
2.MARCELINO ROBYANTO SOGENG Anak dari PHILIPUS BENEDIKTUS SOGENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1867/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAYUH ATIN SUBEKTI Bin DARYONO[Penahanan]
2MARCELINO ROBYANTO SOGENG Anak dari PHILIPUS BENEDIKTUS SOGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI bersama-sama dengan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Sangkuriman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I baru selsai melakukan pengisian buah kelapa sawit kedalam mobil truck dengan nopol KT 8701 YW di PTPN Longkali, selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I mengajak Terdakwa II berangkat dari PTPN Longkali menuju perusahaan milik PTPN yang ada di longpinang untuk mengatarkan buah kelapa sawit tersebut, saat di perjalanan sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I bertemu dengan saksi Wisnu Yudha (Penuntutan dalam perkara lain) yang dimana Terdakwa I sudah menghubungi saksi Wisnu Yudha terlebih dahulu untuk menurunkan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa II dan saksi Wisnu Yudha memindahkan buah kelapa sawit milik PTPN Longkali kedalam mobil truck dengan nopol DA 1473 BB yang dibawa oleh saksi Wisnu Yudha. Setelah pemindahan buah kelapa sawit tersebut selesai, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan buah kelapa sawit tersebut ke PTPN Longpinang sedangkan Terdakwa I menunggu dijalan, kemudian tiba-tiba Terdakwa I didatangi oleh Kepala Pengamanan dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Wisnu Yudha;
  • Bahwa dalam memindahkan buah kelapa sawit milik PTPN Longkali kedalam mobil Truck milik saksi Wisnu Yudha, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang, dan akibat dari Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PTPN Longkali mengalami Kerugian setidak-tidaknya Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I merupakan pegawai dari CV. Balikpapan Meter Solution berdasarkan Surat Keterangan Kerja yang di tandatangai oleh Kukuh Wardhana Riayana selaku Direktur CV. Balikpapan Meter Solution.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI dan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI bersama-sama dengan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Sangkuriman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I baru selsai melakukan pengisian buah kelapa sawit kedalam mobil truck dengan nopol KT 8701 YW di PTPN Longkali, selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I mengajak Terdakwa II berangkat dari PTPN Longkali menuju perusahaan milik PTPN yang ada di longpinang untuk mengatarkan buah kelapa sawit tersebut, saat di perjalanan sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I bertemu dengan saksi Wisnu Yudha (Penuntutan dalam perkara lain) yang dimana Terdakwa I sudah menghubungi saksi Wisnu Yudha terlebih dahulu untuk menurunkan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa II dan saksi Wisnu Yudha memindahkan buah kelapa sawit milik PTPN Longkali kedalam mobil truck dengan nopol DA 1473 BB yang dibawa oleh saksi Wisnu Yudha. Setelah pemindahan buah kelapa sawit tersebut selesai, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan buah kelapa sawit tersebut ke PTPN Longpinang sedangkan Terdakwa I menunggu dijalan, kemudian tiba-tiba Terdakwa I didatangi oleh Kepala Pengamanan dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Wisnu Yudha;
  • Bahwa dalam memindahkan buah kelapa sawit milik PTPN Longkali kedalam mobil Truck milik saksi Wisnu Yudha, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang, dan akibat dari Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PTPN Longkali mengalami Kerugian setidak-tidaknya Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

 

---------- Perbuatan Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI dan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya