Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.B/2025/PN Tgt | SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H | 1.GAYUH ATIN SUBEKTI Bin DARYONO 2.MARCELINO ROBYANTO SOGENG Anak dari PHILIPUS BENEDIKTUS SOGENG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1867/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan:
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI bersama-sama dengan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Sangkuriman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI dan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI bersama-sama dengan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Sangkuriman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa I GAYUH ATIN SUBEKTI dan Terdakwa II MARCELINO ROBYANTO SOEGENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |