| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 201/Pid.B/2018/PN Tgt | RIZAL PRADATA, SH | MASNAH Binti MANAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 201/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1201/Q.4.22/Epp.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa MASNAH Binti MANAN pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 16.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2017, bertempat di Rt. 01 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagimana diatas pada saat saksi korban ZUMROTUN NAFISAH Binti RUSLAN datang kerumah saksi LEO AHMAD Bin ZAILANI untuk menagih hutang Saksi ZUMROTUN menanyakan kenapa hutangnya belum di bayar saksi LEO mejawab belum ada uang lalu Saksi menyarankan supaya sepeda motor saksi LEO digadaikan untuk membayar hutang kepada Saksi ZUMROTUN dan saksi LEO tidak mau menggadaikan karena di gunakan untuk kerja Saksi ZUMROTUN tetap mendesak saksi LEO membayar hutang selanjudnya Saksi ZUMROTUN mengajak saksi LEO untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang ke Pospol ITCI namun saksi LEO tidak mau dan menyuruh Saksi pulang sambil saksi LEO mengancam hendak memukul dengan mengayunkan tangan kanan ke arah muka Saksi setelah itu saksi LEO meminta saksi ZUMROTUN menunggu sebentar kemudian tersangka menarik rambut Saksi ZUMROTUN serta memukul Saksi berulang kali dan saat itu sempat Saksi tidak sadarkan diri setelah itu sdri MASNAH juga menggigit bagian pipi kiri dekat mulut Saksi pada saat itu juga saksi LEO memisah Saksi setelah itu Saksi langsung pulang dan melaporkan kejadain Penganiayaan ke Pos Pol ITCI dan selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepaku untuk proses Hukum lebih lanjut.. Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap korban ZUMROTUN NAFISAH Binti RUSLAN sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 087/196/PKM.MARIDAN/TU/XII/2017, tanggal 27 Desember 2017 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hidrjt hidayat dokter pada Puskesmas Marudan dengan hasil pemeriksaan Kepala : Kepala bagian depan terdapat 2 luka memar dan hematom degan ukuran 3 cm x 2 cm x 0,2 cm Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan berumur empat puluh tahun ditemukan luka memar dan hematom pada kepalabagian depan disertai luka gores pada dagu kiri bawah dapat disimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
