Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 18.792.978,- ( DELAP AN BELAS JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 12.500.240,- ( DUA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH ) ditambah bunga sebesar 6.292.738,- ( ENAM JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (- ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk peiunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT No.
310/SKT-PT G/KDP/III/2013 dan315/SKT-PTG/KDP/IH/2013 Atas Nama
MASDAR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|