Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. YUSDI Bin YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-61/O.4.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSDI Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa YUSDI Bin YUNUS hari Selasa tanggal 15 bulan Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan tempat pemakaman umum semumun yang berlamat di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sungai Tuak RT.008 Kecamatan Tanah Grogot, Terdakwa menelpon Sdr.ENCONG (Daftar Pencarian Orang) namun tidak diangkat. Kemudian Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Sdr.ENCONG (DPO) yang kemudian pesan tersebut dibalas oleh Sdr.ENCONG (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober sekitar pukul 00.00 WITA dengan balasan: “Kesini kamu ambil di Semumun!”, lalu Terdakwa membalas: “Iya.” Kemudian Terdakwa pergi ke tempat pemakaman umum Semumun Kecamatan Tanah Grogot menggunakan sepeda motor Honda Beat. Kemudian sesampainya di tempat pemakaman umum Semumun, Terdakwa menunggu di halte bus, dan tidak lama kemudian datang Sdr.ENCONG (DPO) dan menyerahkan satu bungkus sabu dengan berat kurang lebih lima gram kepada Terdakwa, kemudian Sdr.ENCONG (DPO) langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa menyimpan satu bungkus sabu tersebut di genggaman tangan dan langsung kembali ke rumah kontrakan di Desa Sungai Tuak.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sungai Tuak, Terdakwa ditelepon oleh Sdr.TATAU (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud ingin membeli sabu dari terdakwa yang dimana pada saat itu dalam percakapan telpon Sdr.TATAU (DPO) berkata: “Ada punyamu kah (sabu)?” dan Terdakwa menjawab: “Ada, sini aja ke kontrakan.”, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA datanglah Sdr.TATAU (DPO) bersama seorang temannya (yang Terdakwa tidak tahu namanya) ke rumah kontrakan. Kemudian Sdr.TATAU (DPO) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil satu bungkus sabu dari dalam tas warna hitam dan menyisihkan sebagian isinya ke dalam pipet kaca. Setelah itu, Sdr.TATAU (DPO), dan temannya mengkonsumsi sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan, Terdakwa ditelepon oleh Sdr.DIRHAM (Daftar Pencarian Orang) yang berkata: “Adakah punyamu?” dan Terdakwa menjawab: “Ada, langsung aja ke kontrakan.” Tidak lama kemudian, Sdr.DIRHAM (DPO) datang dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,- kepada terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar dan mengambil satu bungkus sabu seberat setengah gram, lalu menyisihkan sebagian isinya ke dalam plastik klip kecil dan diberikan kepada Sdr.DIRHAM (DPO).
  • Berita acara penimbangan barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 303/10966.00/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,96 (satu koma sembilan enam) gram, dan berat bersih 1,44 (satu koma empat empat) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram untuk uji sampel Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda.
  • Berita acara pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.18A.10.25.409 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, Agung Kurniawan, S.T., bahwa barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0220.K berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 722,2 mg (tujuh ratus dua puluh dua koma dua) mili gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0220.K dikembalikan berat netto 439,9 mg (empat ratus tiga puluh sembilan koma sembilan) mili gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa YUSDI Bin YUNUS, pada hari Selasa tanggal 17 bulan Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sungai Tuak RT 008, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yakni “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULI, dan Saksi HERU SETIAWAN bin ARTIS NAHRU beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Paser lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Sungai Tuak RT.008, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi RIO, dan Saksi HERU beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Paser lainnya menuju ke Lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA sesampainya Saksi RIO, dan Saksi HERU beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Paser lainnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Tuak RT.008, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil melakukan pengakpan terhadap seorang laki-laki yang diketahui Adalah terdakwa yang Bernama YUSDI Bin YUNUS. kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan tempat lain dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi MISTAR Bin BRAHIM, dan ditemukan satu buah tas warna hitam yang terletak di lantai kamar. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu buah kotak plastik warna putih bening bertuliskan “Pepsodent”, yang berisi dua paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah timbangan digital warna hitam. Di dalam tas tersebut juga ditemukan dua bendel plastik klip kosong, satu buah sendok takar warna putih bening yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selain itu, ditemukan satu unit handphone merk Vivo 1920 warna biru dengan nomor handphone 085349311179 dan nomor IMEI 864011049488721, yang terletak di lantai kamar. Barang-barang tersebut diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian atas kejaidan tersebut terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berita acara penimbangan barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 303/10966.00/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,96 (satu koma sembilan enam) gram, dan berat bersih 1,44 (satu koma empat empat) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram untuk uji sampel Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda.
  • Berita acara pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.18A.10.25.409 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, Agung Kurniawan, S.T., bahwa barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0220.K berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 722,2 mg (tujuh ratus dua puluh dua koma dua) mili gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0220.K dikembalikan berat netto 439,9 mg (empat ratus tiga puluh sembilan koma sembilan) mili gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya