Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H HENDRA NOVA Als HENDRA Bin SAEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771C/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA NOVA Als HENDRA Bin SAEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa HENDRA NOVA als HENDRA bin SAEAN  bersama – sama dengan Saksi DIAN WAHYUDI WIRAHADI als GONDRONG bin TAFSIROEL MOEANAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan BPD di Jl. Senaken Rt013 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa dan Saksi DIAN sedang berada di rumahnya di Perumahan BPD di Jl. Senaken Desa Senaken Rt.013 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Saksi DIAN dihubungi oleh Sdr. AYUB (DPO) berkata “bisakah tolong carikan sabhu yang dua ratus” dan Saksi DIAN menjawab “sebentar saya tanyakan dulu ke hendra” dan Saksi DIAN menanyakan kepada Terdakwa yang juga tinggal dirumah Saksi DIAN dan berkata “ini ada temanku cari sabhu, adakah yang dua ratus ribu” dan Terdakwa menjawab “sebentar saya tanyakan dulu” dan kemudian Terdakwa berkata  “ya ada yang dua ratus ribu, antar aja uangnya kesini”  dan kemudian Saksi DIAN menelepon Sdr. AYUB (DPO) untuk datang kerumah Saksi DIAN membawa uang dan mengambil shabu. Kemudian sekira pukul 14.15 WITA Sdr. AYUB (DPO) tiba dirumah Terdakwa dan langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Tersagka kemudian uang tersebut Saksi DIAN serahkan kepada Terdakwa dan memberikan 1 (satu)  paket shabu kepada Sdr. AYUB (DPO).
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Saksi DIAN kembali dihubungi Sdr. BEKTI (DPO) untuk memesan sabhu seharga Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Saksi DIAN meneruskan pesanan tersebut kepada Terdakwa dan pada pukul 16.20 WITA Sdr. BEKTI datang kerumah Saksi DIAN dan memberi uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi DIAN serahkan kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu)  paket sabhu kepada Sdr BEKTI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa HENDRA NOVA  Als HENDRA Bin SAEAN dihubungi oleh Sdr. HANAFI (DPO) dan berkata “bisakah ambilkan shabu” dan Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian Sdr. HANAFI (DPO) berkata “ini uangnya aku antarkah” dan Terdakwa menjawab “nanti aja biar pakai uang aku dulu” kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD HUSIN Als HUSEN Bin H. HALID dan berkata “mau beli yang seperempat”, kemudian Saksi HUSEN menjawab “ada kerumah aja” dan Terdakwa menjawab “Oke”. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi HUSEN di Jl. Union Perum Grand Apdi Karya Desa Jone Kacamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Saksi HUSEN  memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HUSEN sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung menuju kerumah Saksi DIAN WAHYUDI WIRAHADI Als GONDRONG Bin TAFSIROEL MOEANAN di Jl. Senaken Perumahan BPD Rt013 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupater Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa bawa menjadi 2 (dua) paket. Kemudian Setelah Sampai Di Rumah Saksi DIAN, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 paket. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa menghubungi  Sdr. HANAFI (DPO) dan berkata “ini shabumu sudah ada” dan Sdr. HANAFI berkata “antar aja ini uangnya kes” dan Terdakwa menjawab “oke” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ALDE DESTIAN Als ALDE Bin EDMOND (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengantar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. HANAFI (DPO), tidak lama setelahnya Saksi ALDE kembali dan memberikan uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira 18.30 WITA Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan untuk Terdakwa, Saksi DIAN dan Saksi ALDE gunakan dengan cara  Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus sabhu kedalam pipet kaca sambil berkata “ini sabhunya sudah aku lebihin kita pakai sama-sama” selanjutnya Terdakwa, Saksi DIAN dan Saksi ALDE mengkonsumsi sabhu-sabhu tersebut secara bergantian yakni Terdakwa 2 (dua) kali hisapan, Saksi DIAN 2 (dua) kali hisapan dan Saksi ALDE sebanyak 3 (tiga) kali hisapan lalu Terdakwa memasukkan sisa plastic klip shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet plastic warna putih bening dan meminta Saksi ALDE menyimpan dompet tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira  pukul 00.10 WITA para Terdakwa didatangi petugas kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa, Saksi DIAN dan Saksi ALDE dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi JOKO HANDOKO dan ditemukan 1 (satu) buah dompet plastic warna putih bening di dapur rumah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam dan ungu, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah  bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan di temukan juga1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y125 Warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1910 Warna Biru Muda, 1 (satu) buah Handphone Merk REALME 3 PRO” Warna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi DIAN dan Saksi ALDE beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01804/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07073/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 30/10966.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0 kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU,      

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa HENDRA NOVA als HENDRA bin SAEAN  bersama – sama dengan Saksi DIAN WAHYUDI WIRAHADI als GONDRONG bin TAFSIROEL MOEANAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira  pukul 00.10 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan BPD di Jl. Senaken Rt013 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah “percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira  pukul 00.10 WITA Terdakwa, Saksi DIAN, dan Saksi ALDE didatangi petugas kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa, Saksi DIAN dan Saksi ALDE dan selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi JOKO HANDOKO dan ditemukan 1 (satu) buah dompet plastic warna putih bening di dapur rumah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam dan ungu, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah  bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas dan di temukan juga1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y125 Warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1910 Warna Biru Muda, 1 (satu) buah Handphone Merk REALME 3 PRO” Warna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa, Saksi DIAN dan Saksi ALDE beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01804/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07073/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 30/10966.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0 kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,09  (nol koma nol sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 yat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya