Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. ANDI ISWANSYAH Bin ANDI RUSMALA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1829/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ISWANSYAH Bin ANDI RUSMALA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa ANDI ISWANSYAH Bin ANDI RUSMALA bersama-sama dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Anak I REZA ARDANA bin AHMAD RIZANI dan Anak II NOVAL PUTRA SYANUR bin SYARIFULLAH (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Gg. Mulia Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan Kel/Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Luka Berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa ANDI ISWANSYAH Bin ANDI RUSMALA, Saksi REZA ARDANA bin AHMAD RIZANI dan Saksi NOVAL PUTRA SYANUR bin SYARIFULLAH (dilakukan penuntutan terpisah), serta Saksi Korban ALDI DWIKY EDY WARDHANA Bin BISRI SAMSURI berkumpul di dekat SDN 002 di Jl. MT. Haryono Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, selanjutnya keempatnya berbincang sambil meminum minuman keras bersama dengan beberapa orang lainnya, dimana Saksi Korban ALDI beberapa kali menantang orang lain, namun dihiraukan. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekira pukul 02.00 Wita, tempat tersebut didatangi petugas patroli dari Kepolisian dan membubarkan kumpulan tersebut, namun sempat terjadi adu mulut antara Saksi NOVAL dengan Saksi korban ALDI yang kemudian dilerai oleh pihak kepolisan dan keempatnya bersama dengan orang lain tersebut diminta pulang.
  • Bahwa selanjutnya keempatnya pulang dengan mengunakan sepeda motor, dimana motor yang pertama dikendarai Saksi YUSUF, berbonceng tiga dengan Saksi REZA dan Saksi Korban ALDI, sedangkan Terdakwa berboncengan dengan Saksi NOVAL. Dalam perjalanan Saksi NOVAL sempat mengambil sebatang kayu untuk berkelahi dengan Saksi Korban ALDI.
  • Bahwa sesampainya di Gg. Mulia Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Saksi REZA merasa emosi dengan ucapan Saksi Korban ALDI sehingga Saksi REZA langsung mengatakan “ dengan saya aja kamu kelahi” dan Saksi REZA langsung memukul mengunakan gitar yang Saksi REZA pengang dengan tangan kanan kebarah kepala/telinga kiri Saksi Korban ALDI sebanyak dua kali pukulan sehingga gitar tersebut pecah dan mengenai telinga dan pelipis Saksi REZA, kemudian Terdakwa dan Saksi NOVAL sampai dan melihat Saksi YUSUF sedang melerai Saksi REZA dan Saksi Korban ALDI, Terdakwa langsung turun dari motor dan memukul ke arah kepala Saksi Korban ALDI mengunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali dan langsung dilerai oleh Saksi YUSUF,  ketika Terdakwa ditahan oleh Saksi YUSUF, Saksi NOVAL langsung memukul Saksi Korban ALDI dengan mengunakan kayu yang dibawanya dengan cara menggunakan tangan kanan mengayunkan kearah kepala Saksi Korban ALDI sebanyak tiga kali dan sebanyak dua kali kearah dada bagian samping kiri Saksi Korban ALDI, setelah itu Saksi YUSUF kembali melerai, hingga Saksi Korban ALDI sudah tidak berdaya dan meminta diantar pulang kerumahnya oleh Saksi YUSUF dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan oleh orangtua Saksi Korban ALDI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 028/VER/RSPS/IV/2026 tanggal 10 April 2026 dr. Hafizh Maulana telah melakukan pemeriksaan kepada ALDI DWIKI EDI WARDHANA dengan kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun titik.
  • Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum sakit sedang titik
  • Setelah mengalami pengeroyokan titik.
  • Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka-luka terbuka di bagian kepala dengan bunyi berderik pada dada bawah kiri atas titik
  • Luka-luka akibat pengeroyokan tersebut menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa pasien dan menyebabkan pasien tidak dapat melakukan tugas atau pekerjaan selama beberapa waktu titik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ALDI mengalami luka berat yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas atau pekerjaan selama beberapa waktu dan harus menjalani perawatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. ---------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa ANDI ISWANSYAH Bin ANDI RUSMALA bersama-sama dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Anak I REZA ARDANA bin AHMAD RIZANI dan Anak II NOVAL PUTRA SYANUR bin SYARIFULLAH (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Gg. Mulia Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan Kel/Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa ANDI ISWANSYAH Bin ANDI RUSMALA, Saksi REZA ARDANA bin AHMAD RIZANI dan Saksi NOVAL PUTRA SYANUR bin SYARIFULLAH (dilakukan penuntutan terpisah), serta Saksi Korban ALDI DWIKY EDY WARDHANA Bin BISRI SAMSURI berkumpul di dekat SDN 002 di Jl. MT. Haryono Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, selanjutnya keempatnya berbincang sambil meminum minuman keras bersama dengan beberapa orang lainnya, dimana Saksi Korban ALDI beberapa kali menantang orang lain, namun dihiraukan. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekira pukul 02.00 Wita, tempat tersebut didatangi petugas patroli dari Kepolisian dan membubarkan kumpulan tersebut, namun sempat terjadi adu mulut antara Saksi NOVAL dengan Saksi korban ALDI yang kemudian dilerai oleh pihak kepolisan dan keempatnya bersama dengan orang lain tersebut diminta pulang.
  • Bahwa selanjutnya keempatnya pulang dengan mengunakan sepeda motor, dimana motor yang pertama dikendarai Saksi YUSUF, berbonceng tiga dengan Saksi REZA dan Saksi Korban ALDI, sedangkan Terdakwa berboncengan dengan Saksi NOVAL. Dalam perjalanan Saksi NOVAL sempat mengambil sebatang kayu untuk berkelahi dengan Saksi Korban ALDI.
  • Bahwa sesampainya di Gg. Mulia Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Saksi REZA merasa emosi dengan ucapan Saksi Korban ALDI sehingga Saksi REZA langsung mengatakan “ dengan saya aja kamu kelahi” dan Saksi REZA langsung memukul mengunakan gitar yang Saksi REZA pengang dengan tangan kanan kebarah kepala/telinga kiri Saksi Korban ALDI sebanyak dua kali pukulan sehingga gitar tersebut pecah dan mengenai telinga dan pelipis Saksi REZA, kemudian Terdakwa dan Saksi NOVAL sampai dan melihat Saksi YUSUF sedang melerai Saksi REZA dan Saksi Korban ALDI, Terdakwa langsung turun dari motor dan memukul ke arah kepala Saksi Korban ALDI mengunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali dan langsung dilerai oleh Saksi YUSUF,  ketika Terdakwa ditahan oleh Saksi YUSUF, Saksi NOVAL langsung memukul Saksi Korban ALDI dengan mengunakan kayu yang dibawanya dengan cara menggunakan tangan kanan mengayunkan kearah kepala Saksi Korban ALDI sebanyak tiga kali dan sebanyak dua kali kearah dada bagian samping kiri Saksi Korban ALDI, setelah itu Saksi YUSUF kembali melerai, hingga Saksi Korban ALDI sudah tidak berdaya dan meminta diantar pulang kerumahnya oleh Saksi YUSUF dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan oleh orangtua Saksi Korban ALDI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 028/VER/RSPS/IV/2026 tanggal 10 April 2026 dr. Hafizh Maulana telah melakukan pemeriksaan kepada ALDI DWIKI EDI WARDHANA dengan kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun titik.
  • Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum sakit sedang titik
  • Setelah mengalami pengeroyokan titik.
  • Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka-luka terbuka di bagian kepala dengan bunyi berderik pada dada bawah kiri atas titik
  • Luka-luka akibat pengeroyokan tersebut menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa pasien dan menyebabkan pasien tidak dapat melakukan tugas atau pekerjaan selama beberapa waktu titik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ALDI mengalami luka berat yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas atau pekerjaan selama beberapa waktu dan harus menjalani perawatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya