| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 316/Pid.B/2017/PN Tgt | TAUFIK,SH. | SUKIRNO Bin SLAMET NARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 316/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1875/Q.4.13/EPP.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa SUKIRNO Bin SLAMET NARDI pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017 bertempat di Desa Kertabumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi DWI SETIAWAN Bin SENENG (penuntutan terpisah) melihat-lihat sapi lokal milik warga yang ingin dijual kemudian datang terdakwa dan langsung menawarkan sapi Brahman Cross yang merupakan sapi bantuan yang mana terdakwa mengetahui bahwa sapi yang ditawarkan kepada saksi DWI SETIAWAN Bin SENENG adalah sapi bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser melalui kelompok tani Bangun Karyo yang tidak boleh diperjual belikan (berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pengembangan Sapi Brahman Cross (BC) Indukan Nomor : 03/Kel-BK/D-KB/I/2016 tanggal 25 Januari 2016), namun pada akhirnya disepakati bersama antara terdakwa dengan saksi DWI SETIAWAN Bin SENENG sapi tersebut seharga Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/seijin dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser maupun ketua Kelompok Tani Bangun Karyo.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
