Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2017/PN Tgt TAUFIK,SH. SUKIRNO Bin SLAMET NARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 316/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/Q.4.13/EPP.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRNO Bin SLAMET NARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa SUKIRNO Bin SLAMET NARDI pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017 bertempat di Desa Kertabumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi DWI SETIAWAN Bin SENENG (penuntutan terpisah) melihat-lihat sapi lokal milik warga yang ingin dijual kemudian datang terdakwa dan langsung menawarkan sapi Brahman Cross yang merupakan sapi bantuan yang mana terdakwa mengetahui bahwa sapi yang ditawarkan kepada saksi DWI SETIAWAN Bin SENENG adalah sapi bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser melalui kelompok tani Bangun Karyo yang tidak boleh diperjual belikan (berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pengembangan Sapi Brahman Cross (BC) Indukan Nomor : 03/Kel-BK/D-KB/I/2016 tanggal 25 Januari 2016), namun pada akhirnya disepakati bersama antara terdakwa dengan saksi DWI SETIAWAN Bin SENENG sapi tersebut seharga Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/seijin dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser maupun ketua Kelompok Tani Bangun Karyo.
Bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Paser tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menjual sapi Brahman Cross yang merupakan sapi bantuan dari pemerintah kepada terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dinas Pertanian mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya