| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 343/Pid.Sus/2017/PN Tgt | TAUFIK,SH. | MISBAHU MUNIR Als MUNIR Bin SABARUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 343/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1887 /Q.4.13/Euh.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa MISBAHU MUNIR Als MUNIR Bin SABARUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Rumah terdakwa di Perumahan PT. Borneo Indah Marjaya (BIM), Desa Laburan, RT. 011, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas berawal dari terdakwa ditelphone oleh Pak HAJI NO (belum tertangkap) untuk mengambil shabu-shabu di simpang tiga jalan menuju Desa Rantau Panjang, kemudian terdakwa mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal dan orang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengatakan “itu” sambil menunjuk bungkusan plastik kresek warna hitam yang berada dipinggir jalan, kemudian plastik kresek warna hitam tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa bawa pulang dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka isi plastik warna hitam tersebut dan isinya shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, kemudian shabu-shabu tersebut oleh terdakwa dipecah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berat 1 (satu) gram per paketnya yang mana akan terdakwa jual perpaketnya dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket dengan berat ½ (setengah) gram yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) perpaketnya dan 1 (satu) paket kecil untuk bonus, kemudian setelah dipecah menjadi beberapa paket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam tempat kacamata lalu disimpan didalam ember yang berada dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juli sekira pukul 09.00 terdakwa menjual shabu-shabu tersebut kepada sdr. GAGENG (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambilkan dari paketan bonus, kemduian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 01.00 wita saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN (Anggota Polri) bersama sdr. GAGENG (DPO) datang kerumah terdakwa lalu sdr. GAGENG mengatakan kepada terdakwa “Nir, ada anggota ini mau beli” lalu saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN (Anggota Polisi) bersama sdr. GAGENG tersebut disuruh masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu, kemudian sdr. GAGENG mengatakan kepada terdakwa “cepet Nir ni anggota cepat-cepat mau jalan” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pergi mengambil shabu-shabu dibelakang rumahnya sebanyak 1 (satu) paket dan setelah mengambil shabu-shabu tersebut terdakwa kembali keruang tamu dan menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN (Anggota Polri) dan sdr. GAGENG dengan cara ditaruh di atas karpet sambil berkata “ini” kemudian saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN langsung berdiri sambil mengeluarkan senjata dan berkata “tiarap, saya polisi” lalu saksi IMAM SANUSI mengamankan 1 (satu) paket shabu tersebut, kemudian saksi FAJAR HENDRAWAN Bin SUGENG (Anggota Polri) bersama anggota Polisi lainnya masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ISWAN HADI Bin CAAN dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang mana didalamnya berisikan bungkusan plastik klip kecil berisi shabu-shabu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah botol bekas permen merk HAPPYDENTH XPERT yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah KTP atas nama terdakwa, 4 (empat) buah ATM, 2 (dua) buah kartu Jamsostek dan 1 (satu) buah buku catatan, kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut. Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 4 dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0.10 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MISBAHU MUNIR Als MUNIR Bin SABARUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Rumah terdakwa di Perumahan PT. Borneo Indah Marjaya (BIM), Desa Laburan, RT. 011, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas terdakwa ditelphone oleh Pak HAJI NO (belum tertangkap) untuk mengambil shabu-shabu di simpang tiga jalan menuju Desa Rantau Panjang, kemudian terdakwa mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal dan orang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengatakan “itu” sambil menunjuk bungkusan plastik kresek warna hitam yang berada dipinggir jalan, kemudian plastik kresek warna hitam tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa bawa pulang dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka isi plastik warna hitam tersebut dan isinya shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, kemudian shabu-shabu tersebut oleh terdakwa dipecah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berat 1 (satu) gram per paketnya yang mana akan terdakwa jual perpaketnya dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket dengan berat ½ (setengah) gram yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) perpaketnya dan 1 (satu) paket kecil untuk bonus, kemudian setelah dipecah menjadi beberapa paket shabu-shabu tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam tempat kacamata lalu disimpan didalam ember yang berada dibelakang rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juli sekira pukul 09.00 terdakwa menjual shabu-shabu tersebut kepada sdr. GAGENG (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambilkan dari paketan bonus, kemduian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 01.00 wita saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN (Anggota Polri) bersama sdr. GAGENG (DPO) datang kerumah terdakwa lalu sdr. GAGENG mengatakan kepada terdakwa “Nir, ada anggota ini mau beli” lalu saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN (Anggota Polisi) bersama sdr. GAGENG tersebut disuruh masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu, kemudian sdr. GAGENG mengatakan kepada terdakwa “cepet Nir ni anggota cepat-cepat mau jalan” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pergi mengambil shabu-shabu dibelakang rumahnya sebanyak 1 (satu) paket dan setelah mengambil shabu-shabu tersebut terdakwa kembali keruang tamu dan menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN (Anggota Polri) dan sdr. GAGENG dengan cara ditaruh di atas karpet sambil berkata “ini” kemudian saksi IMAM SANUSI Bin SARLAN langsung berdiri sambil mengeluarkan senjata dan berkata “tiarap, saya polisi” lalu saksi IMAM SANUSI mengamankan 1 (satu) paket shabu tersebut, kemudian saksi FAJAR HENDRAWAN Bin SUGENG (Anggota Polri) bersama anggota Polisi lainnya masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ISWAN HADI Bin CAAN dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang mana didalamnya berisikan bungkusan plastik klip kecil berisi shabu-shabu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah botol bekas permen merk HAPPYDENTH XPERT yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah KTP atas nama terdakwa, 4 (empat) buah ATM, 2 (dua) buah kartu Jamsostek dan 1 (satu) buah buku catatan, kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut. Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 4 dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0.10 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
