Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. 1.GUNAWAN Bin MAHMUD
2.MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1884/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Bin MAHMUD[Penahanan]
2MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S Pada hari rabu, tanggal 21 Mei 2025, jam 23.00 WITA hingga  Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira jam 24.00 WITA, atau pada bulan Mei 2025 hingga bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 hingga tahun 2026, bertempat di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Pada tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 23.00 WITA, Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S sedang bekerja sebagai Operator Power House di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur pada saat bekerja  Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengambil BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari Daily Tank sebanyak 300 (tiga ratus) liter atau setara dengan 10 (sepuluh) jirigen dengan cara memasang selang pada pipa pembuangan Daily Tank, kemudian para terdakwa membuka keran pada pipa tersebut sehingga BBM mengalir ke dalam 10 (sepuluh) jerigen bekas chemical  dengan kapasitas masing-masing 30 (tiga puluh) liter yang telah para terdakwa siapkan sebelumnya.

Kemudian 10 (sepuluh) jerigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar para terdakwa bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan November 2025 sekira pukul 24.00 WITA.

  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan Februari 2026 sekira pukul 24.00 WITA Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S sedang bekerja sebagai Operator Power House di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, pada saat bekerja Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengambil BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari Daily Tank 60 (enam puluh) liter atau setara dengan 2 (dua) jirigen dengan cara memasang selang pada pipa pembuangan Daily Tank, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S membuka keran pada pipa tersebut sehingga BBM mengalir ke dalam 2 (dua) jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 (tiga puluh) liter yang telah Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S siapkan sebelumnya.

Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan Maret 2026 sekira pukul 24.00 WITA.

  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan April 2026 sekira pukul 24.00 WITA Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S sedang bekerja sebagai Operator Power House di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, pada saat bekerja Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengambil BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari Daily Tank 60 (enam puluh) liter atau setara dengan 2 (dua) jirigen dengan cara memasang selang melalui pintu atas Daily Tank menggunakan selang sepanjang 4 (empat) meter, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengarahkan selang tersebut sehingga BBM mengalir ke dalam 2 (dua) jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 (tiga puluh) liter yang telah Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S siapkan sebelumnya.

Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 24.00 WITA.

  • Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD merupakan Karyawan yang bekerja di PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU)  berdasarkan 1 (satu) lembar scan Surat Keputusan Nomor: 01/PC/AAMU-SK/IV/2022 tanggal 01 April 2022 atas nama GUNAWAN tentang pengangkatan sebagai Karyawan SKU dengan jabatan Operator Power House, yang berlaku efektif sejak tanggal 01 April 2022;
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S merupakan Karyawan yang bekerja di PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU)  1 (satu) lembar scan Surat Keputusan Nomor: 02/PC/AAMU-SK/IV/2022 tanggal 01 April 2022 atas nama MUHAMMAD EDI SHODIKIN tentang pengangkatan sebagai Karyawan SKU dengan jabatan Operator Power House, yang berlaku efektif sejak tanggal 01 April 2022;
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 350.071.732,00 (tiga ratus lima puluh juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S Pada hari rabu, tanggal 21 Mei 2025, jam 23.00 WITA hingga  Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekira jam 24.00 WITA, atau pada bulan Mei 2025 hingga bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 hingga tahun 2026, bertempat di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------

  • Pada tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 23.00 WITA, Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S sedang bekerja sebagai Operator Power House di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur pada saat bekerja  Terdakwa I GUNAWAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengambil BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari Daily Tank sebanyak 300 (tiga ratus) liter atau setara dengan 10 (sepuluh) jirigen dengan cara memasang selang pada pipa pembuangan Daily Tank, kemudian para terdakwa membuka keran pada pipa tersebut sehingga BBM mengalir ke dalam 10 (sepuluh) jerigen bekas chemical  dengan kapasitas masing-masing 30 (tiga puluh) liter yang telah para terdakwa siapkan sebelumnya.

Kemudian 10 (sepuluh) jerigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar para terdakwa bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan November 2025 sekira pukul 24.00 WITA.

  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan Februari 2026 sekira pukul 24.00 WITA Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S sedang bekerja sebagai Operator Power House di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, pada saat bekerja Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengambil BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari Daily Tank 60 (enam puluh) liter atau setara dengan 2 (dua) jirigen dengan cara memasang selang pada pipa pembuangan Daily Tank, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S membuka keran pada pipa tersebut sehingga BBM mengalir ke dalam 2 (dua) jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 (tiga puluh) liter yang telah Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S siapkan sebelumnya.

Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar bagian belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan Maret 2026 sekira pukul 24.00 WITA.

  • Pada tanggal yang sudah tidak diingat bulan April 2026 sekira pukul 24.00 WITA Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S sedang bekerja sebagai Operator Power House di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugerah Abadi Multi Usaha Desa Luan Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan timur, pada saat bekerja Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengambil BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari Daily Tank 60 (enam puluh) liter atau setara dengan 2 (dua) jirigen dengan cara memasang selang melalui pintu atas Daily Tank menggunakan selang sepanjang 4 (empat) meter, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S mengarahkan selang tersebut sehingga BBM mengalir ke dalam 2 (dua) jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 (tiga puluh) liter yang telah Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S siapkan sebelumnya.

Kemudian 2 (dua) jirigen yang sudah berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S bawa keluar area pabrik dengan cara melangsirnya dari ruang Power House menuju pagar belakang area pabrik. Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra yang dirental oleh Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S untuk kemudian dijual kepada sopir truk CPO yang berada di area PKS. Perbuatan tersebut Terdakwa II MUHAMMAD EDI SHODIKIN Bin ACHMAD. S lakukan secara berulang hingga yang terakhir pada tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 24.00 WITA.

  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 350.071.732,00 (tiga ratus lima puluh juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya