| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 300/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | FIRMAN BUDIANTO Als FIRMAN Bin MISDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 300/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2120/Q.4.13/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa FIRMAN BUDIANTO Als FIRMAN Bin MISDI pada sekira bulan Juli tahun 2018 bertempat di Counter Handphone RIZA PHONE di Jl Ra Kartini No.46 Rt.002 Rw.004, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan counter Handphone RIZA PHONE di Jl Ra Kartini No. 46 Rt.002, Rw. 004, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dengan tugas dan tanggung jawab sebagai promotor atau penjual barang, untuk pekerjaannya tersebut terdakwa mendapatkan upah atau gaji kurang lebih sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya, yang terdiri dari gaji pokok dan uang insentif. Bahwa pada bulan Juli 2018 pada waktu yang berbeda-beda terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone Samsung J2 pro warna gold nomor IME 355266090260157, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dengan IME 352723091547589, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah nomor IME 869050030865831, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna gold nomor IME 867456034970851, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna hitam nomor IMEI 86905003254474 ke kost terdakwa tanpa melaporkan terlebih dahulu ke kasir penjualan dan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi ZAINUL MUTTAQIN selaku pemilik counter handphone RIZA PHONE, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ELKI TIAN RAYDHIKA als ELKI Bin MEISIRI RIDHO (dituntut dalam berkas terpisah) untuk menjualkan handphone tersebut, selanjutnya saksi ELKI TIAN RAYDHIKA menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Pro warna gold kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna hitam dibeli sendiri oleh saksi ELKI TIAN RAYDHIKA als ELKI dan baru dibayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Handpone merk Oppo F5 warnga gold dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 Pro warna Gold masih disimpan terdakwa di kost terdakwa. Bahwa uang hasil penjualan handphone sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi ZAINUL MUTTAQIN selaku pemilik counter handphone RIZA PHONE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. – |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
