Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Tgt 1.VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2.IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
WINALDI ANGGI YANTO Bin SISWOYO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/O.4.13.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINALDI ANGGI YANTO Bin SISWOYO (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa  WINALDI ANGGI YANTO Bin SISWOYO (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Jend Ahmad Yani No. 21 RT. 014 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini telah “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada terjadi hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA di Sebuah Rumah Jl. Jend Ahmad Yani No. 21 RT. 014 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Adapun permainan judi online tersebut oleh Terdakwa dengan menggunakan uang yang telah didepositkan.
  • Bahwa cara memulai bermain judi online dengan mengunakan HP Milik Terdakwa yakni handphone Merk Realme C53 Warna Hitam dengan Nomor Imei1 : 864553065455555 Imei2 : 864553065455548, setelah itu Terdakwa mengakses judi online melalui aplikasi REJEKI BET dengan mengunakan Akun atas nama “aldii”  dengan Pasword “maryani123” kemudian Terdakwa deposit sebesar Rp.25.000,- mengunakan Aplikasi dana milik Terdakwa sendiri dengan nomor 085246587901 a.n WINALDI ANGGINATO melalui Qris Bandar Aplikasi judi REJEKI BET BET a.n TEMAJA NYANJANG CELL, kemudian membuka slot judi Online aplikasi REJEKI BET dengan jenis permainan “SUPER ACE II”, adapun cara permainan judi online “SUPER ACE II” tersebut adalah awalnya  terdapat beberapa gambar didalam permainan tersebut, dengan sekali main/pasang minimal sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), apabila terdapat gambar KARTU REMI yang sama sebanyak  dalam 1 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa memenangkan sesuai dengan uang yang saksi pasang/main, dan apabila tidak terdapat gambar KARTU REMI yang sama sebanyak 3 dalam 1 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa kalah sesuai dengan uang yang Terdakwa pasang/main, dan begitu seterusnya;
  • Bahwa nominal kemenangan tersebut tergantung pada uang taruhan yang terdakwa pasang, dan maksud dan tujuan melakukan perjudian online adalah untuk mendapatkan kuntungan dari permainan judi tersebut;
  • Setelah terdakwa memainkan judi online tersebut sekitar 30 menit kemudian datang pihak kepolisian Melakukan Penangkapan kepada Terdakwa, dan ketika Terdakwa ditangkap sekira 01.00 WITA sisa deposit (uang Terdakwa) yang ada dalam aplikasi adalah Rp. 52.187.- (lima puluh dua ribu serratus delapan puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengakses dan menggunakan permainan main judi online melalui melalui aplikasi REJEKI BET dengan mengunakan Akun atas nama “aldii” dengan Pasword “maryani123” tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan sifat permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung – untungan semata tanpa keahlian apapun.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------

 

Atau

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa  WINALDI ANGGI YANTO Bin SISWOYO (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. Jend Ahmad Yani No. 21 RT. 014 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini telah “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada terjadi hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA di Sebuah Rumah Jl. Jend Ahmad Yani No. 21 RT. 014 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Adapun permainan judi online tersebut oleh Terdakwa dengan menggunakan uang yang telah didepositkan.
  • Bahwa cara memulai bermain judi online dengan mengunakan HP Milik Terdakwa yakni handphone Merk Realme C53 Warna Hitam dengan Nomor Imei1 : 864553065455555 Imei2 : 864553065455548, setelah itu Terdakwa mengakses judi online melalui aplikasi REJEKI BET dengan mengunakan Akun atas nama “aldii”  dengan Pasword “maryani123” kemudian Terdakwa deposit sebesar Rp.25.000,- mengunakan Aplikasi dana milik Terdakwa sendiri dengan nomor 085246587901 a.n WINALDI ANGGINATO melalui Qris Bandar Aplikasi judi REJEKI BET BET a.n TEMAJA NYANJANG CELL, kemudian membuka slot judi Online aplikasi REJEKI BET dengan jenis permainan “SUPER ACE II”, adapun cara permainan judi online “SUPER ACE II” tersebut adalah awalnya  terdapat beberapa gambar didalam permainan tersebut, dengan sekali main/pasang minimal sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), apabila terdapat gambar KARTU REMI yang sama sebanyak  dalam 1 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa memenangkan sesuai dengan uang yang saksi pasang/main, dan apabila tidak terdapat gambar KARTU REMI yang sama sebanyak 3 dalam 1 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa kalah sesuai dengan uang yang Terdakwa pasang/main, dan begitu seterusnya;
  • Bahwa nominal kemenangan tersebut tergantung pada uang taruhan yang terdakwa pasang, dan maksud dan tujuan melakukan perjudian online adalah untuk mendapatkan kuntungan dari permainan judi tersebut;
  • Setelah terdakwa memainkan judi online tersebut sekitar 30 menit kemudian datang pihak kepolisian Melakukan Penangkapan kepada Terdakwa, dan ketika Terdakwa ditangkap sekira 01.00 WITA sisa deposit (uang Terdakwa) yang ada dalam aplikasi adalah Rp. 52.187.- (lima puluh dua ribu serratus delapan puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi online melalui melalui aplikasi REJEKI BET dengan mengunakan Akun atas nama “aldii”  dengan Pasword “maryani123” tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan sifat permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung – untungan semata tanpa keahlian apapun.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya