Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tgt ROSATI PEMERINTAH RI Cq KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR Cq KAPOLRES PASER Cq KASAT LALU LINTAS POLRES PASER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROSATI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR Cq KAPOLRES PASER Cq KASAT LALU LINTAS POLRES PASER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.TAP/HENTI.SIDIK/003/I/2026/SATLANTAS tanggal 27 Januari 2026 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap pihak pengemudi mobil pick up yang terlibat dalam peristiwa tersebut sehingga mengakibatkan anak Pemohon Meninggal dunia ;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya