Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2019/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SAHIDIN Als ANTO Bin NASIR HUSAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-726/Q.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHIDIN Als ANTO Bin NASIR HUSAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAHIDIN Als ANTO Bin NASIR HUSAIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Pasar senaken Kec. Tanah Grogot kab. Paser kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 februari 2019 sekitar jam 02.00 wita dirumah istri siri terdakwa di Jl. Senaken al-ikhsan, terdakwa mendatangi istri siri terdakwa sedang bersama dengan seorang laki-laki kemudian terjadilah keributan antara terdakwa dengan istri siri terdakwa, kemudian laki-laki tersebut melarikan diri dan terdakwa menanyakan kepada istri siri terdakwa dari mana laki-laki tersebut bisa mengenal istri siri terdakwa dan istri siri terdakwa menjawab yang mengenalkan dan memberikan nomor teleponnya kepada laki-laki tersebut pada saat dipasar dan yang memberikannya adalah Sdr.KURNIA Binti ABDUL KADIR MAHMUD, kemudian terdakwa langsung meninggalkan istri siri terdakwa menuju ke pasar penampungan di Jl. Senaken.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira jam 05.00 wita di Pasar Penampungan Senaken RT. 006 Kel/Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim terdakwa menemui korban KURNIA Binti ABDUL KADIR MAHMUD di pasar senaken sedang berjualan dan terdakwa langsung mendatangi korban yang pada saat itu sedang berada di depan penjual pembakaran ikan dan bertanya “kenapa kamu kasih nomor hp isteriku, kamu jangan kayak begitu kalau kamu sifatmu memang begitu jangan kamu jadikan isteri orang lonte/pelacur”, kemudian terdakwa langsung memukul kearah tubuh korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi mengepas, kemudian terdakwa mengambil sandal jepit dan terdakwa pukulkan kearah korban namun tidak kena, kemudian terdakwa dalam keadaan marah langsung mengambil alat pembakaran ikan yang ada di tempat penjual pembakaran ikan tersebut dan memukulkannya kearah tubuh korban sebanyak 2 kali dan alat pembakaran ikan itu terjatuh kelantai dan mengenai kaki terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KURNIA Binti ABDUL KADIR MAHMUD mengalami luka robek pada bagian mata kiri dan dagu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 013/VER/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARID ENJANG selaku dokter pada RSUD PANGLIMA SEBAYA, berdasarkan hasil pemeriksaan :
  • Di bagian punggung Ditemukan luka memar koma diameter kurang lebih dua centimeter di pinggang kiri koma sejajar VL dua sampai tiga titik.
  • Di bagian Anggota gerak atas ditemukan ua buah luka memar di bahu kiri bagian belakang diameter memar satu titik dua tiga centimeter koma diameter memar kedua titik dua dua centi meter titik.

Kesimpulan : ditemukan luka memar di lengan kiri atas dan pinggang kiri disebabkan kekerasan benda tumpul koma mengakibatkan halangan ringan pada pekeejaan titik.

Pihak Dipublikasikan Ya