Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Tgt PT. AGRO INTI KENCANAMAS Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AGRO INTI KENCANAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang  benar;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk memperoleh Hak Guna Usaha atas sisa lahan di dalam IZIN LOKASI PENGGUGAT seluas 6.813 Ha (enam ribu delapan ratus tiga belas hektar);
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan proses pemberian Hak Guna Usaha atas lahan di dalam Izin Lokasi PENGGUGAT seluas 6.813 Ha (enam ribu delapan ratus tiga belas hektar);
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
7. Menyatakan putusan  dalam  perkara  ini  dapat dilaksanakan  terlebih  dahulu  (uitvoerbarbijvoraad),  meskipun  ada  verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9. Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak