Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. AGUNG Bin HAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG Bin HAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

???????Dakwaan:

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin HAMSYAH pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 005 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa yang baru selesai bekerja mendulang emas, pergi kerumah Sdr. RISWAN Alias OM RENTAL yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 005 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli narkotika jenis sabu, dan sesampainya di rumah Sdr. RISWAN Alias OM RENTAL Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengetuk pintu jendela rumah Sdr. RISWAN Alias OM RENTAL kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. RISWAN Alias OM RENTAL memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. RISWAN Alias OM RENTAL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah mendaptkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RISWAN Alias OM RENTAL tersebut kemudian Terdakwa pulang ke sebuah rumah yang beralamat di Desa Sungai Terik RT 003 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan pada saat Terdakwa berada di sebuah rumah tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi, dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA, pada saat Terdakwa tengah berada dirumah yang beralamat di Desa Sungai Terik RT 003 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang saksi MHD FIKRI AL KAHFI Bin SURYA BUDHI dan saksi IDA MADE GILANG VIVEKANANDA Anak Dari IDA WAYAN S., yang merupakan petugas kepolisan dari Polsek Batu Sopang ke rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian berusaha membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya ke halaman belakang rumah, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan badan Terdakwa dan ditemukan berang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17s warna Forest Green dengan No, IMEI 1 868536074607510 dan Imei 2 868536074607502 di halaman belakang rumah tersebut selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong yang diduga bekas tempat penyimpanan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar kertas Alumunium rokok berwarna silver yang mana semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalanu proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 207/10966.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA THOMAS ARISTO ARYOSENO BAYU BAGASKARA serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07048/NNF/2025 tanggal 07 Agutsus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 23773/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin HAMSYAH pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 005 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira 22.00 WITA, pada saat Terdakwa tengah berada dirumah yang beralamat di Desa Sungai Terik RT 003 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang saksi MHD FIKRI AL KAHFI Bin SURYA BUDHI dan saksi IDA MADE GILANG VIVEKANANDA Anak Dari IDA WAYAN S., yang merupakan petugas kepolisan dari Polsek Batu Sopang ke rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian berusaha membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya ke halaman belakang rumah, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan badan Terdakwa dan ditemukan berang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17s warna Forest Green dengan No, IMEI 1 868536074607510 dan Imei 2 868536074607502 di halaman belakang rumah tersebut selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kosong yang diduga bekas tempat penyimpanan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar kertas Alumunium rokok berwarna silver yang mana semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalanu proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 207/10966.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA THOMAS ARISTO ARYOSENO BAYU BAGASKARA serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07048/NNF/2025 tanggal 07 Agutsus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 23773/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya