Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Tgt | SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H | 1.SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR 2.DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-343/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa I SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR bersama-sama dengan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Milik Almarhum Tambunan di Desa Saing Prupuk Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------
-------------- Perbuatan Terdakwa I SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |