Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180/O.4.13.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI bersama – sama dengan Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi FAHMI FERDIANSYAH Als FAHMI Bin EDY ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI bersama – sama dengan Saksi FAHMI FERDIANSYAH Als FAHMI Bin EDY ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada Minggu tanggal tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA pada saat Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING sedang berada di hotel Rindang Banua JL. R.A kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Saksi didatangi anggota kepolisian yakni Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY dan Saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI yang mengamankan Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi dan ditemukan barang – barang berupa 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Hitam di atas meja Lobby Hotel Rindang Banua dan setelah dibuka tas tersebut di temukan 3 (tiga) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu, 1 (satu) Buah Handphone merk “Y17s” warna Ungu, 1 (satu) Buah Handphone merk “Y15s” warna Biru dengan No Imei “869470054507434” dan No Hp“085338302179” kemudian di temukan 1 Unit Sepeda Motor “YAMAHA AEROX” warna merah dengan Nopol KT 4725 EAG  di parkiran hotel dan di lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu di dalam Kap Bodi motor tepatnya di atas tutup Tangki bensin selanjutnya Saksi ISWAHYUDI melakukan interogasi dan Saksi menjelaskan bahwa sabhu tersebut Saksi FIRMAN dapat dari Saksi FAHMI melalui perantara Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI kemudian Saksi dibawa oleh petugas kepolisian untuk menunjukkan rumah Terdakwa yang berada di Desa Tepian Batang Kec.Tanah Grogot kemudian sekitar pukul 04.30 wita petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dirumahnya di Desa Tepian Batang Kec.Tanah Grogot dan Terdakwa mengakui memberikan shabu tersebut kepada Saksi FIRMAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO 2019 warna Hijau di lantai kamar kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10102/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 28615/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 293/10966.00/2024 tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 15,41 (lima belas koma empat satu) gram dan berat bersih 14,14 (empat belas koma satu empat) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 4,46 (empat koma empat enam) gram dan berat bersih 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya