| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI bersama – sama dengan Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi FAHMI FERDIANSYAH Als FAHMI Bin EDY ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 18.30 WITA pada saat Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI sedang berada dirumahnya di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa dihubungi oleh Saksi FAHMI FERDIANSYAH Als FAHMI Bin EDY ARDIANSYAH dan berkata “ambilkan sisa barang nya de” Terdakwa Menjawab “berapa dan dimana saya ambil barang nya” dan Saksi FAHMI menjawab “nanti di jejakin, nanti ada uang saya transfer kekamu Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang belanja” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi FAHMI dan berkata “itu ambil de sudah di jejakin di rumah sakit lama dekat kantor ormas pemuda pancasila di pinggir jalan dan barang itu saya taruh di bungkusan taro warna hijau” dan Terdakwa menjawab “oke ini saya berangkat”. Lalu Terdakwa langsung berangkat dengan meminjam motor Sdr. AMIR menuju ke rumah sakit lama, sesampainya disana Terdakwa mengambil sebuah bungkus TARO berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dan Terdakwa simpan didalam saku celana dan Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi Saksi FAHMI dan berkata “ini barangnya sudah saya” kemudian Saksi FAHMI menjawab “amankan aja dulu tunggu nanti saya telpon dan saya arahkan antar kemana mananya liat dulu barang nya asli atau nda” dan Terdakwa menjawab “iya asli” sembari Terdakwa membuka bungkus TARO tersebut dan didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang beratnyab totalnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan rincian 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dan 2 (dua) bungkus berisikan narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepulu) gram. Kemudian 3 (tiga) bungkus shabu tersebut Terdakwa simpan dibelakang rumah didalam kendang ayam.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi FAHMI yang berkata “antarkan de 1 (satu) kantong yang beratnya kurang lebih 10 gram antarkan ke sapri orang muara pasir” kemudian Terdakwa menjawab “antar kemana” Kemudian Saksi FAHMI Menjawab “telpon aja dia” kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SAPRI (DPO) an berkata “sodara ini ada titipan dari fahmi antar kemana” Kemudian Sdr. SAPRI menjawab “antar aja ke senaken di toko bangunan depan rumah H. Abang” Kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram di kandang ayam dan Terdakwa bawa dengan meminjam motor Sdr. AMIR dan berangka menuju ke Desa Senaken dan Terdakwa langsung bertemu Sdr. SAPRI dan langsung menaruh barang tersebut lalu Terdakwa pulang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi FAHMI yang “tolong antarkan orang lori yang bernama firman” kemudian Terdakwa menjawab “sekarang kah” Kemudian Saksi FAHMI menjawab “iya kalau bisa sekarang” dan Terdakwa menjawab “kalau sekarang tidak bisa saya mau jalan temani istri saya” Kemudian Saksi FAHMI menjawab “iya nda papa” sekira Pukul 22.30 WITA Terdakwa kembali menghubungi Saksi FAHMI dan berkata “saya sudah datang dirumah” Kemudian Saksi FAHMI berkata “hubungi aja langsung firman” Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING dan berkata “dimana kita pok” kemudian Saksi FIRMAN menjawab “saya ada di toko buah dekat jembatan sungai tuak” selanjutnya Terdakwa langsung ke kandang ayam belakang rumahnya dan mengambil sebanyak 2 (dua) bungkus shabu yang beratnya kurang lebih 15 (lima belas) gram dan membawanya berangkat menuju Saksi FIRMAN yang berada ditoko buah dan Terdakwa Langsung memberikan shabu tersebut kepada Saksi FIRMAN dan Terdakwa langsung pulang kerumah.
- Selanjutnya pada Minggu tanggal tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING diamankan oleh anggota kepolisan dan dari hasil pengembangan pada sekira pukul 04.30 WITA pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Terdakwa didatangi anggota kepolisian yakni Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY dan Saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi IRUL dan ditemukan 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO 2019 warna Hijau milik Terdakwa di lantai kamar selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10102/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 28615/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 293/10966.00/2024 tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 15,41 (lima belas koma empat satu) gram dan berat bersih 14,14 (empat belas koma satu empat) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 4,46 (empat koma empat enam) gram dan berat bersih 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI bersama – sama dengan Saksi FAHMI FERDIANSYAH Als FAHMI Bin EDY ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Minggu tanggal tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA pada saat Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING sedang berada di hotel Rindang Banua JL. R.A kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Saksi didatangi anggota kepolisian yakni Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY dan Saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI yang mengamankan Saksi FIRMAN Als MANG Bin H.SUDDING dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi dan ditemukan barang – barang berupa 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Hitam di atas meja Lobby Hotel Rindang Banua dan setelah dibuka tas tersebut di temukan 3 (tiga) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu, 1 (satu) Buah Handphone merk “Y17s” warna Ungu, 1 (satu) Buah Handphone merk “Y15s” warna Biru dengan No Imei “869470054507434” dan No Hp“085338302179” kemudian di temukan 1 Unit Sepeda Motor “YAMAHA AEROX” warna merah dengan Nopol KT 4725 EAG di parkiran hotel dan di lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu di dalam Kap Bodi motor tepatnya di atas tutup Tangki bensin selanjutnya Saksi ISWAHYUDI melakukan interogasi dan Saksi menjelaskan bahwa sabhu tersebut Saksi FIRMAN dapat dari Saksi FAHMI melalui perantara Terdakwa HABIBIE Als ABY Als BIBI Bin H.M. BAKRI kemudian Saksi dibawa oleh petugas kepolisian untuk menunjukkan rumah Terdakwa yang berada di Desa Tepian Batang Kec.Tanah Grogot kemudian sekitar pukul 04.30 wita petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dirumahnya di Desa Tepian Batang Kec.Tanah Grogot dan Terdakwa mengakui memberikan shabu tersebut kepada Saksi FIRMAN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO 2019 warna Hijau di lantai kamar kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10102/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 28615/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 293/10966.00/2024 tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 15,41 (lima belas koma empat satu) gram dan berat bersih 14,14 (empat belas koma satu empat) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 4,46 (empat koma empat enam) gram dan berat bersih 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |