Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. FACHRUREZA AFIL FURQAN ALS REZA BIN CHOLIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/O.4.13/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUREZA AFIL FURQAN ALS REZA BIN CHOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu:
----Bahwa terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN ALS REZA BIN CHOLIL pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di kamar No. 13 Wisma Eza Jl. Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------
-    Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 11.00 wita terdakwa menelpon H. DUAN (DPO) dan terdakwa berkata “JI ADA KAH” dan H. DUAN menjawab “BERAPA” dan terdakwa berkata “700 SETENGAH G KAN” dan H. DUAN menjawab “IYA, UANGNYA SIAPKAN” dan terdakwa berkata “IYA”, selanjutnya terdakwa berkata ke sdr. UNTUNG (DPO) “TUNG UANG YANG SAMA SAYA UDAH KURANG, KAN AKU SUDAH PINJAM UANG MU 100 TADI BISAKAH NALANGIN” dan UNTUNG menjawab “ADA DI REKENING” dan terdakwa berkata “AMBIL AJA UANG YANG CASH INI TUNG, JADI AKU MASIH UTANG 100 SAMA KAMU” UNTUNG menjawab “IYA” dan UNTUNG menerima uang dari terdakwa, kemudian sekira pukul 11.30 wita, terdakwa menstranfer ke H. DUAN uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setelah selesai pembayaran H. DUAN datang ke kosan terdakwa dan menyerahkan shabu – shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 (setengah) gram kepada terdakwa.
-    Pada hari Kamis sekira pukul 17.00 wita UNTUNG datang ke WISMA EZA dan setelah UNTUNG sampai,  terdakwa mengajak UNTUNG untuk membeli shabu-shabu kepada JAY (DPO), kemudian UNTUNG mentransfer uang patungan bersama terdakwa ke rekening JAY sebesar Rp. 2.300.000 dengan rincian uang milik terdakwa Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan milik UNTUNG sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian JAY datang membawa shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ½ Gram, dan menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa kemudian shabu-shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 paket dan terdakwa memberikan 1 paket ke JAY kemudian JAY pergi.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04043/NNF/2021 tanggal 10 Mei 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN ALS REZA BIN CHOLIL dengan nomor  08716/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,356 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,336 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 111/10966.00/2021 tanggal 27 April 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG dan disaksikan oleh IPTU INDRA PRATAMA RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,63 gram dan berat bersih 0.71 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,39 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua :
----Bahwa terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN ALS REZA BIN CHOLIL pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di kamar No. 13 Wisma Eza Jl. Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 11.00 wita terdakwa menelpon H. DUAN (DPO) dan terdakwa berkata “JI ADA KAH” dan H. DUAN menjawab “BERAPA” dan terdakwa berkata “700 SETENGAH G KAN” dan H. DUAN menjawab “IYA, UANGNYA SIAPKAN” dan terdakwa berkata “IYA”, selanjutnya terdakwa berkata ke sdr. UNTUNG (DPO) “TUNG UANG YANG SAMA SAYA UDAH KURANG, KAN AKU SUDAH PINJAM UANG MU 100 TADI BISAKAH NALANGIN” dan UNTUNG menjawab “ADA DI REKENING” dan terdakwa berkata “AMBIL AJA UANG YANG CASH INI TUNG, JADI AKU MASIH UTANG 100 SAMA KAMU” UNTUNG menjawab “IYA” dan UNTUNG menerima uang dari terdakwa, kemudian sekira pukul 11.30 wita, terdakwa menstranfer ke H. DUAN uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setelah selesai pembayaran H. DUAN datang ke kosan terdakwa dan menyerahkan shabu – shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 (setengah) gram kepada terdakwa.
-    Pada hari Kamis sekira pukul 17.00 wita UNTUNG datang ke WISMA EZA dan setelah UNTUNG sampai,  terdakwa mengajak UNTUNG untuk membeli shabu-shabu kepada JAY (DPO), kemudian UNTUNG mentransfer uang patungan bersama terdakwa ke rekening JAY sebesar Rp. 2.300.000 dengan rincian uang milik terdakwa Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan milik UNTUNG sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian JAY datang membawa shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 ½ Gram, dan menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa kemudian shabu-shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 paket dan terdakwa memberikan 1 paket ke JAY kemudian JAY pergi dan shabu-shabu milik terdakwa, terdakwa simpan di selipan kasur
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04043/NNF/2021 tanggal 10 Mei 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN ALS REZA BIN CHOLIL dengan nomor  08716/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,356 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,336 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 111/10966.00/2021 tanggal 27 April 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG dan disaksikan oleh IPTU INDRA PRATAMA RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,63 gram dan berat bersih 0.71 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,39 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya