Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2017/PN Tgt AINUL FITRYAH ZULKIFLI als IKIP Bin RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/Q.4.22/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI als IKIP Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI als IKIP Bin RAHMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017  sekira pukul 10.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat di RT. 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa bertemu dengan sdr. IRIN  (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/II/2017/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2017) di RT. 08 Desa Api-APi Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian sdr. IRIN (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/2017/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2017), lalu sdr. IRIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut di kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa membawa shabu-shabu tersebut menuju sebuah warung dipinggir jalan RT. 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. ADI (DPO), selanjutnya sekira pukul 11.00 wita pada saat terdakwa menunggu sdr. ADI (DPO) datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan saksi REISVANSWEE GERRY anak dari ANTHONIUS, lalu saksi ARIS AFANDI dan saksi REISVANSWEE GERRY melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi ARIS AFANDI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan yang dipergunakannya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2018/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2816/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI als IKIP Bin RAHMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017  sekira pukul 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat di RT. 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa bertemu dengan sdr. IRIN  (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/II/2017/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2017) di RT. 08 Desa Api-APi Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian sdr. IRIN (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/2017/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2017), lalu sdr. IRIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut di kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa membawa shabu-shabu tersebut menuju sebuah warung dipinggir jalan RT. 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. ADI (DPO), selanjutnya sekira pukul 11.00 wita pada saat terdakwa menunggu sdr. ADI (DPO) datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan saksi REISVANSWEE GERRY anak dari ANTHONIUS, lalu saksi ARIS AFANDI dan saksi REISVANSWEE GERRY melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi ARIS AFANDI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan yang dipergunakannya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2018/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2816/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI als IKIP Bin RAHMAT (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017  sekira pukul 09.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat di belakang rumah sdr. IRIN RT. 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama sdr. IRIN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/03/II/2017/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2017) dengan cara sdr. IRIN (DPO) menyediakan alat hisap shabu-shabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral yang di isi dengan air lengkap dengan pipet kaca, lalu sdr. IRIN (DPO) memasukkan shabu-shabu milik sdr. IRIN (DPO) ke dalam pipet kaca, selanjutnya sdr. IRIN (DPO) membakar pipet kaca yang berisi shabu-shabu menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar menyala sekecil mungkin, kemudian sdr. IRIN (DPO) menghisap shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan terdakwa, dan setelah menggunakan shabu-shabu terdakwa merasa tidak capek dalam bekerja.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa bertemu dengan sdr. IRIN  (DPO) di RT. 08 Desa Api-APi Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian sdr. IRIN (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/2017/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2017), lalu sdr. IRIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut di kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan, kemudian terdakwa membawa shabu-shabu tersebut menuju sebuah warung dipinggir jalan RT. 08 Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. ADI (DPO), selanjutnya sekira pukul 11.00 wita pada saat terdakwa menunggu sdr. ADI (DPO) datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan saksi REISVANSWEE GERRY anak dari ANTHONIUS, lalu saksi ARIS AFANDI dan saksi REISVANSWEE GERRY melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi ARIS AFANDI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan yang dipergunakannya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2018/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2816/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/04/II/2017/Poliklinik tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama ZULKIFLI als IKIP Bin RAHMAT (Alm) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya