| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 18.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Desa Rangan Timur, RT.010 Kec. Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Berawal sekira pada bulan Oktober 2025 Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP bertemu Sdr.Gendon (DPO) di rumah Terdakwa di JL. ST Ibrahim Khalilludin Rt.010 Desa. Kendarom Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, Kemudian Terdakwa menerima uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr.GENDON untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO di rumahnya yang berada di JL. Mulawarman Rt.007 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim dengan menggunakan Motor Merk “YAMAHA N-MAX” warna “BIRU” Nomor Polisi “KT 4388 EAI”. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO, Terdakwa memberikan uang kepada Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima 2 paket narkotika jenis sabu dari Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO dan Terdakwa diajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah Terdakwa selesai menggunakan Narkotika jenis sabu bersama Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO, Terdakwa langsung menemui Sdr.GENDON untuk memberikan 2 paket Narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya sekira pada bulan Oktober 2025 Terdakwa bertemu Sdr. WIDOYO (DPO) di pos ronda di Desa Kendarom Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur. Kemudian Sdr. WIDOYO menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO dan Sdr.WIDOYO memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO dengan menggunakan Motor Merk “YAMAHA N-MAX” warna “BIRU. Kemudian setelah sampai di rumah saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO. Kemudian Terdakwa menemui Sdr.WIDOYO dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr.WIDOYO.
- Selanjutnya masih sekira pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr.ALEX (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr.ALEX untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian sdr.ALEX memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menemui Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO di rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr.ALEX.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAIPUL (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 200.000,-. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. SAIPUL datang ke rumah orang tua Terdakwa. Kemudian Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr.SAIPUL dan kemudian Sdr. SAIPUL pulang. Pada pukul 15.00 WITA sdr. SAIPUL menghubungi kembali Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA Sdr. GENDON menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyampaikan pesanan narkotika dari Sdr. SAIPUL dan Sdr. GENDON kepada Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO. Kemudian pada pukul 17.30 WITA Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO memberikan Terdakwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dengan rincian 1 paket untuk Sdr. SAIPUL dan 2 paket untuk Sdr. GENDON. Kemudian Terdakwa memasukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 lembar tisu warna putih ke dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Kemudian Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO juga memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SAIPUL dan Sdr. GENDON. Kemudian pada pukul 18.55 WITA datang Saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU dan Saksi MUH.ASFAR Bin MULYADI yang mengaku petugas kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP dengan disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi Suparman Bin Parman, dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Buah Celana pendek berwarna “HIJAU”, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO V29” warna “HITAM”, Imei: “866486069742470”, No. Handphone : “082213508705”, 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk “YAMAHA N-MAX” warna “BIRU” Nopol “KT 4388 EAI” Noka “MH3SG5622RJ025070” Nosin “G3L8E-2199641” beserta Kunci, Uang Tunai Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 332/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0235 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.100.11.16.05.0234.K milik Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 18.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Desa Rangan Timur, RT.010 Kec. Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Berawal hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 18.55 WITA saat Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP berada di sebuah rumah di Desa Rangan Timur, RT.010 Kec. Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, datang Saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU dan Saksi MUH.ASFAR Bin MULYADI yang mengaku petugas kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP dengan disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi Suparman Bin Parman, dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Buah Celana pendek berwarna “HIJAU”, 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO V29” warna “HITAM”, Imei: “866486069742470”, No. Handphone : “082213508705”, 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk “YAMAHA N-MAX” warna “BIRU” Nopol “KT 4388 EAI” Noka “MH3SG5622RO025070” Nosin “G3L8E-2199641” beserta Kunci, Uang Tunai Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 332/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0235 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.100.11.16.05.0234.K milik Terdakwa JUMIRAN Als JUM Bin ALIP adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |