Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 bulan Juli tahun 2025 pukul 12.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel di Desa Laburan Baru RT.016 Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA saat Terdakwa sedang di bengkel Terdakwa di Desa Laburan Baru RT.016 Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH berkata "sodara aku mau ngambil sabu 1 gram yang harga satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah” dan Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH menjawab “iya sebentar kutanyakan dulu”. Kemudian sekira 12.00 WITA datang Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH ke sebuah bengkel tempat Terdakwa bekerja di Desa Laburan Baru RT.016 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser dan kemudian Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH memberikan Terdakwa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi sabu dan Terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket /bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut dari Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH. Kemudian datang juga teman Terdakwa yang bemama Saksi TRI (DPO) kemudian Saksi TRI (DPO) berkata kepada Terdakwa “ada sabu kah aku mau beli?” dan Terdakwa menjawab “ada ini kamu punya uang berapa?” dan Saksi TRI (DPO) menjawab “ada tiga ratus ribu ini”, kemudian Terdakwa mengambil sedikit sabu milik Terdakwa dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip milik Terdakwa yang lainnya untuk Terdakwa berikan kepada Saksi TRI (DPO), kemudian Saksi TRI (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa juga langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang sudah Terdakwa sisihkan Terdakwa berikan kepada Saksi TRI (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengambil uang pribadi milik Terdakwa sebanyak Rp. 200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah) supaya genap menjadi Rp500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut langsung Terdakwa berikan kepada Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH sambil berkata “ini ada uang lima ratus ribu kekurangannya nanti aku bayar lagi” dan Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH menjawab “oke” kemudian 1 (satu) paket sabu yang masih ada Terdakwa ambil lagi sedikit untuk Terdakwa gunakan. Kemudian, sisa sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak terbuat dari kertas bertuliskan “ASB” dan Terdakwa masukkan kedalam tas yang terbuat dari karton Bertuliskan “GIFT FROM HAJI & UMRAH” dan Terdakwa gantung di dinding bengkel Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WITA saat Terdakwa sedang memperbaiki motor milik orang di sebuah bengkel di Desa Laburan Baru RT.016 Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur, tiba tiba datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan orang orang tersebut mengaku petugas kepolisian kemudian petugas Kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi ANANG dan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian, ditemukan: 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah tas terbuat dari karton bertuliskan ”GIFT FROM HAJI & UMRAH”; 1 (satu) buah kotak terbuat dari kertas bertuliskan ”ASB”; 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik warna bening; 1 (satu) buah handphone merk ”VIVO Y03” Warna Hitam No. IMEI ”866707075803679” No. Hp ”083181684456”; dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 194/10966.00/2025 Tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 06682/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 22385/2025/NNF milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH HERMANSYAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 bulan Juli tahun 2025 pukul 15.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel di Desa Laburan Baru RT.016 Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA datang Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH ke sebuah bengkel tempat Terdakwa bekerja di Desa Laburan Baru RT.016 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser dan kemudian Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH menitipkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak terbuat dari kertas bertuliskan “ASB” dan Terdakwa masukkan kedalam tas yang terbuat dari karton Bertuliskan “GIFT FROM HAJI & UMRAH” dan Terdakwa gantung di dinding bengkel Terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 15.30 WITA di sebuah bengkel di Desa Laburan Baru RT 016 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser, Kalimantan Timur, pada saat Terdakwa sedang di bengkelnya tersebut, datang Saksi M. ASFAR Bin MULYADI dan Saksi TAFUIK ISMAIL Bin RUDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan disaksikan oleh Saksi SAIPUL ANANG Bin MUZEHRI setempat. Ditemukan 1 (satu) buah tas terbuat dari karton bertuliskan "GIFT FROM HAJI & UMRAH yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak terbuat dari kertas bertuliskan "ASB" dan di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yaitu narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik warna bening yang tergantung di dinding bengkel, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone Merk "VIVO Y03" warna hitam No.Imei "866707075803679" No. Hp "083181684456" dan barang barang tersebut diakui milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH.
- Selanjutnya petugas Kepolisian tersebut bertanya kepada Terdakwa “kamu dapat sabu dari mana?” dan Terdakwa menjawab “dari Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH, pak! Yang berada di Pasir Belengkong”. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan olah petugas kepolisian dibawa ke rumah Saksi MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH yang berada di Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 194/10966.00/2025 Tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 06682/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 22385/2025/NNF milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) ) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |