Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2016/PN Tgt LUTHFI MULYONO PT. AGRO INTI KENCANAMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUTHFI MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INTI KENCANAMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 D Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 1365 KUPerdata;
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 304 KUHPidana;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT yakni;
  • Membayar Upah/gaji PENGGUGAT sejak bulan Maret 2013 sampai dengan bulan September 2016 sebesar Rp, 84,840,000;- (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
  • Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan PENGGUGAT dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp, 8,242,000;- (Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah);
  • Mengganti Kerugian barang-barang Pribadi milik PENGGUGAT sebesar Rp, 10,650,000;- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi;

8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak