| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 370/Pid.B/2016/PN Tgt | SUDARMADI , SH | RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 370/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1961/Q.4.13/Ep.1/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu ----------Bahwa terdakwa RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah saksi MUNANDAR di Desa Batu Kajang RT. 023 Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakuakan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekitar jam 20.10 wita pada saat saksi MUNANDAR pulang kerumah setelah selesai melaksanakan sholat isya dimasjid, saksi melihat rumah dalam keadaan sudah terbuka dan saksi melihat kunci pintu rumah dalam keadaan rusak.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-2- Atau Kedua Bahwa terdakwa RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekira jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Gunung Dap Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menerima gadai berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya dan 1 (satu) buah atm bank BRI dengan nomor atm 5221 8420 9490 1987 dari sdr. ANDI (dalam pencarian) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 07.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya kepada saksi MAHMUDIANSYAH seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
